Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Hakim Kabulkan Praperadilan Penganiaya Taruna Poltekpel Surabaya, Jaksa: Ada Dua Penetapan Hakim

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Daffa Adiwidya Ariski. Daffa merupakan salah satu tersangka penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia. 

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon (Daffa) yang dikeluarkan termohon (Polrestabes Surabaya) berdasarkan surat ketetapan nomor: S-TAP/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah," ungkap hakim Khadwanto dalam putusannya.

Dalam putusan Praperadilan itu, Hakim meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara. 

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum putusan praperadilan.

Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda. Yakni, penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut. Kini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dalam sidang pertama nanti, apakah perkara akan dilanjutkan atau Daffa dibebaskan.

"Kenapa sampai sekarang tahanan (Daffa) belum dikeluarkan karena dalam putusan praperadilan kami tidak diperintahkan. Kejaksaan tidak diikutkan sebagai pihak. Kami tidak punya kewenangan untuk melaksanakan putusan praperadilan. Kewenangan ada di hakim," ujar Jemmy, Senin (22/5/2023).

Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah. "Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum," kata Rio.

Secara terpisah, pelaku lainnya, Alpard Jales R. Poyono tetap menjalani sidang pertama. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Jales memukul Rio di kamar mandi karena tidak membawa buku saku dan bersikap apatis terhadap seniornya. Rio roboh setelah beberapa dipukul. Rio meninggal dunia setelah sempat mendapat pertolongan pertama. Pengacara Jales, Ari Mukti tidak eksepsi. 

"Kami tidak bisa menyimpulkan sekarang apakah terdakwa Jales sebagai pelaku atau tidak. Kami akan buktikan dulu dalam persidangan," kata Ari Mukti.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar

Berita lainnya:


toko online liputan Indonesia

toko online zeirshopee
Nama

#BeritaViral,439,#Mudik2023,19,Advertorial,374,BAIS,5,Berita Utama,2394,Berita-Terkini,2286,BIN,10,BNNK,9,BNNP,8,BPN,2,Capres 2024,25,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,7,EkoBis,406,Galeri-foto-video,160,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKri,1,HuKrim,1669,Info Haji,20,Internasional,372,Internet,85,Kesehatan,530,Kicau Mania,27,KPK,22,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,441,Lindo-TV,125,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,380,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,82,Nasional,1789,Olahraga,100,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerintah,1260,Pemilu 2024,43,Pendidikan,133,Peristiwa,655,PERS,19,Pilpres 2024,20,Politik,665,POLRI,1802,Pungli,36,Regional,4598,Religi,252,Sejarah,60,Selebritis,79,Seni-Budaya,95,ShowBiz,108,Technology,140,Tips-Trick,118,TNI,744,
ltr
item
#1 BeritaUtama, #InformasiTerbaru, #KabarTerkini, Indonesia dan Dunia: Hakim Kabulkan Praperadilan Penganiaya Taruna Poltekpel Surabaya, Jaksa: Ada Dua Penetapan Hakim
Hakim Kabulkan Praperadilan Penganiaya Taruna Poltekpel Surabaya, Jaksa: Ada Dua Penetapan Hakim
Hakim Kabulkan Praperadilan Penganiaya Taruna Poltekpel Surabaya, Jaksa: Ada Dua Penetapan Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHmuYr64lTuLIf6jLLTNtA5ZKTqBgbvXiAxnxGD-JDqYWU3Y0YvkJY289npXVbCc0Y0gRX8NtDuM71JOMqg5_iGdSFghkBu-WNT1V0IksnqpM2VndoQN_RM5r099nSyCNgMh5FlSnr8uWnryS7tJSX8SSSgGPKRGuhR1_qE-B_6AZrExfaVE8jhlXl/s320/IMG-20230522-WA0024.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHmuYr64lTuLIf6jLLTNtA5ZKTqBgbvXiAxnxGD-JDqYWU3Y0YvkJY289npXVbCc0Y0gRX8NtDuM71JOMqg5_iGdSFghkBu-WNT1V0IksnqpM2VndoQN_RM5r099nSyCNgMh5FlSnr8uWnryS7tJSX8SSSgGPKRGuhR1_qE-B_6AZrExfaVE8jhlXl/s72-c/IMG-20230522-WA0024.jpg
#1 BeritaUtama, #InformasiTerbaru, #KabarTerkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/hakim-kabulkan-praperadilan-penganiaya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/hakim-kabulkan-praperadilan-penganiaya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content