Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka melakukan pencurian besi tersebut di Stasiun KCIC Tegaluar.
"Pencurian terjadi di stasiun KCIC Tegalluar yang dilakukan oleh sekuriti internal berinisial A dan J. Satu orang berinisial WK sebagai penadah," kata Kusworo, Sabtu (6/5).
Kedua sekuriti memanfaatkan jam jaga malam setelah menentukan besi bekas yang akan dicuri. Hingga akhirnya, mereka memutuskan membawa besi pada Selasa (2/5) malam lalu.
Setelah berhasil mengumpulkan besi, mereka menaruhnya di dalam mobil bak terbuka. Saat pengangkutan dilakukan, aksinya terpantau polisi.
Ketiga tersangka yang panik berusaha kabur. Namun upayanya tidak berhasil. Polisi akhirnya menangkap mereka beserta besi bekas kurang lebih seberat 200 kilogram.
"Mereka bertugas malam hari dan memanfaatkannya untuk mencuri besi besi yang ada di lingkungan stasiun KCIC ini," ucap dia.
"Meski statusnya besi bekas, tapi tetap tidak boleh diambil sembarangan karena masih diperlukan untuk kepentingan lain. Besi yang dicuri ini dipakai melindungi kabel di bawah rel kereta," ia melanjutkan.
Dia menyatakan bahwa pencurian dalam proyek pembangunan infrastruktur sangat membahayakan. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku baru melakukan sekali pencurian.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.
"Tapi kami tetap melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lain yang ditangkap polisi," pungkasnya.
Penulis :red
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar