Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Diduga Kendaraan Modif Pengangsu Solar Bersubsidi Terciduk di SPBU Benjeng Gresik

Dugaan Kerjasama dengan Aparatur Hukum, Maling Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar Marak Terjadi,  modus bak truck di modifikasi.

Liputan Indonesia
|| Gresik, - Penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tepatnya di samping gapura Desa Dermo menjadi sarang maling BBM subsidi.

Hasil pantauan wartawan pada Jumat malam, 5 Mei 2023, terdapat beberapa kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi menggunakan truk box yang telah dimodifikasi belakangnya supaya bisa menampung solar dalam jumlah besar. Perkiraan, sekali isi, truk tersebut bisa menampung 1000 liter solar lebih.

Dari keterangan saksi warga setempat, aksi pelaku komplotan solar ilegal ini dilakukan pada malam hari. Seperti pada Jumat malam kemarin, mereka mulai beraksi pukul 21.00 WIB. Terlihat mobil box jenis Izuzu warna putih berplat nomor polisi W 8649 DN.

“Sebelum truk masuk ke SPBU, di sekitar lokasi terdapat beberapa orang yang mengamati guna memastikan di sekitar SPBU aman,” ungkap Andri salah satu saksi warga Benjeng, Gresik ini.

Andri mengungkap bahwa modus operandinya aksinya, setelah dipastikan aman, penjaga di sekitar SPBU tersebut menghubungi sopir truk untuk masuk ke SPBU. Bagi orang awam, sulit membedakan antara truk yang dimodifikasi bak belakangnya untuk menampung solar dengan truk muatan biasa.

Ia menyebut karena tampak dari luar, tidak ada perbedaan yang mencolok. Hanya saja, saat pengisian solar dilakukan dalam jumlah banyak. Ada indikasi dalam praktik ilegal ini, keterlibatan operator SPBU tidak bisa dipungkiri.


Kendaraan lain yang tampak digunakan mengisi solar bersubsidi ialah truk bak terbuka jenis Colt Diesel. Dibelakangnya ditutup terpal, dan diduga ada beberapa kempu untuk penampungan solar bersubsidi saat pengisian solar di SPBU.

“Kendaraan yang mengisi solar tersebut bergerak secara bergantian. Jarak waktu antara pengisian kendaraan pertama dengan kedua kurang lebih 3 jam,” tandasnya.

Penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan BBM bersubsidi ada di beberapa tempat, di antaranya di Jatim, Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, nanti di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan pada lokasi yang dimaksud berdasarkan informasi dari wartawan (Dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis Solar di SPBU Desa Dermo, Benjeng, Gresik).

Ia juga meminta wartawan untuk berkoordinasi lagi ke pihak Polres Gresik atas temuan wartawan di lapangan yang dapat merugikan masyarakat dari fasilitas negara lewat subsidi BBM yang diperuntungan bagi masyarakat tersebut.

“Baik nanti kami cek ya. Apakah sudah koordinasikan dengan Polres Gresik” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini yang selalu responsif atas aduan warga dan kalangan Pers tersebut.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengatakan bahwa tindak tersebut tidak dibenarkan. Sebab menurutnya, BBM bersubsidi diberikan pemerintah menggunakan dana APBN. Tentunya BBM subsidi untuk masyarakat ini, mengikuti kuota dengan batasan tertentu dan harganya telah ditetapkan pemerintah.

Ia gusar terhadap penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar bila benar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tepatnya di samping gapura Desa Dermo tersebut bila adanya pembiaran dari aparat. Maka tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumennya.

Bahkan komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) ini menyebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Said menjabarkan, menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Adapun yang wajib dalam izin Usaha tersebut yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas, a.Izin Usaha Pengolahan;b. Izin Usaha Pengangkutan; c.Izin Usaha Penyimpanan dan d.Izin Usaha Niaga.

Namun, ia membeberkan setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Said juga mengingatkan terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan izin usaha penyimpanan adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Maka bila ada yang melakukan penimbunan BBM tanpa didasarkan izin itu yang maka kegiatan tersebut  ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

“Tentu penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang,” ucapnya.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

 Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pun pengangkutan BBM sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Said menyebut bila ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Dalam ketentuan tersebut  yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti  kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri itu adalah perbuatan pidana yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumennya,” pungkasnya.


Penulis : rer

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,9,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,745,Berita Utama,2825,Berita-Terkini,3768,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1931,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6780,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Diduga Kendaraan Modif Pengangsu Solar Bersubsidi Terciduk di SPBU Benjeng Gresik
Diduga Kendaraan Modif Pengangsu Solar Bersubsidi Terciduk di SPBU Benjeng Gresik
Sarang maling bbm subsidi di SPBU Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tepatnya di samping gapura Desa Dermo.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3pMPTFTal5ZC8vUFDYl6--v0FYAtYChsnfkFR9tPoklERWlf1NsExihzLsw7m0-hbL4lbSvU6G2lWf2wF3PXE8Q6QZue7uBc_aNZkrYbTJFrs9mEYtqZUBK4fNYIHjCIb8v6WlNKPedAuy4_ib3I9W72nYNWhMPn4rUi9VQAHV8dNAzC3hvRbbgEEZQ/s16000/IMG_20230511_095920.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3pMPTFTal5ZC8vUFDYl6--v0FYAtYChsnfkFR9tPoklERWlf1NsExihzLsw7m0-hbL4lbSvU6G2lWf2wF3PXE8Q6QZue7uBc_aNZkrYbTJFrs9mEYtqZUBK4fNYIHjCIb8v6WlNKPedAuy4_ib3I9W72nYNWhMPn4rUi9VQAHV8dNAzC3hvRbbgEEZQ/s72-c/IMG_20230511_095920.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/diduga-kendaraan-pengangsu-solar.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/diduga-kendaraan-pengangsu-solar.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content