Liputan Indonesia || Surabaya - Alpard Jeles R. Poyono diseret Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait penganiayaan, terhadap siswa taruna Politek Pelayaran Surabaya M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia
dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (22/05/2023).
JPU Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa pada pokoknya terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan dari JPU, penasehat hukum terdakwa Ari Mukti, tidak mengajukan eksepsi. Namun kami mengajukan surat permohonan penanguhan tahanan kepada Majelis Hakim.
"Dan sampai saat ini, kami belum menerima berkas perkara dari pihak JPU, padahal kami sudah mengajukan dan berkirim surat," kata Ari dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Terpisah M. Yani yang merupakan ayah dari korban Alm M. Rio menjelaskan, terkait adanya putusan praperadilan. Yang menyatakan menerima permohonan praperadilan tersebut, kami merasa kecewa dengan putusan hakim.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan itu dan kami serahkan semuanya ke proses hukum," keluh Yani selepas sidang.
Sementara kuasa Hukum korban menjelsakan, bahwa ini perkara hilangnya nyawa seseorang, dimana nyawa tidak bisa dikembalikan lagi. Sehingga kami berharap JPU lebih tegas dalam menangani perkara ini.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar