Liputan Indonesia || Surabaya - Amir Budi Utomo dan Umi Mustofiah diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran penipuan dan penggelapan pembayaran Oli dengan mengunakan Bilyet Giro (BG), namun tidak ada dananya, yang mengakibatkan kerugian Januar Effendi sebesar Rp.700 juta dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (03/05/2023).
Umi mengatakan, bahwa semuanya pembayaran semuanya melalui Amir Budi Utomo, karena toko itu milik Amir.
Sementara itu Amir menyatakan, bahwa sebenarnya perkara ini sudah ada upaya perdamaian saat di penyidik Polrestabes Surabaya, Yayuk sebagai penengahnya dengan memberikan Ruko yang ada di Sidoarjo sebagai jaminan. Padahal harga pasarannya Rp.1,7 miliaran, namun Januar menawar Rp.1,3 miliar. Saya tetap ikhlas yang penting masalah selesai. Dikerana sertifakatnya masih di Bank dan ada sisa hutang sekitar Rp. 400 juta.
"Dikarenakan Januar tidak memiliki uang, sehingga dibatalkan secara sepihak dan perkaranya lanjut," kata terdakwa Amir melalui sambungan telekonfrem.
Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan tuntutannya." Sidang ditunda minggu depan untuk pembacaan tuntutan," kata Hakim Suparno sembari mengetuk palu persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Amir Budi Utomo yang merupakan Marketing Sparepart meminta kepada terdakwa Umi Mustofiah untuk melakukan pendistribusian oli dikeranakan terdakwa Amir menerima pemesanan oli. Kemudian terdakwa Umi merencanakan untuk bertemu dengan saksi Januar Effendi.
Bahwa berawal, pada bulan Mei 2021, Umi menghubungi saksi Januar Effendi untuk mengajak bertemu di gudang milik terdakwa II di Pondok Sedati Asri Blok A Nomor 08 RT.15 RW.08 Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 12.00 Wib, saksi Januar Effendi mengajak saksi Galih Kurniawan untuk bertemu dengan Terdakwa I sesuai dengan permintaan dari Terdakwa I. Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa I berkata kepada saksi Januar Effendi, “pak, saya butuh modal untuk order oli, nanti saya jaminkan bilyet giro untuk pembayarannya mundur 3 (tiga) bulan setelah nota dan juga jaminan sertifikat.” Mengetahui hal tersebut, membuat saksi Januar Effendi tertarik untuk memberikan uang modal sehingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa Umi dan saksi Januar Effendi mengenai peminjaman uang modal pembelian oli dari saksi Januar Effendi kepada Terdakwa Umi.
Bahwa saksi Januar Effendi kemudian melakukan order pembelian oli sesuai dengan permintaan Terdakwa I, “apabila oli yang telah diorder, nanti langsung dikirim ke toko yang sudah memesan oli.” Atas pengiriman order oli tersebut, terhadap jasa pengiriman ekspedisi juga ditunjuk oleh Terdakwa I, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 02 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi Harapan Jaya alamat Jalan Bibis Nomor 14 Surabaya dengan tujuan Sdr. DIDIK di Perum Graha Indah Blok AA3 Nomor 41 Pasuruan sebesar Rp.166.175.000, adapun barang yang dipesanan antara lain:
Yamaha Super Matic sebanyak 15 dos terdiri dari 12 botol x 1 liter;
Federal Ultratec sebanyak 50 dos terdiri dari 24 botol x 8 liter;
Mes Super sebanyak 20 dos terdiri dari 20 botol x 1 liter;
MPX2 sebanyak 50 dos terdiri dari 24 botol x 0,8 liter;
MPX1 sebanyak 20 dos terdiri dari 24 botol x 0,8 liter;
MPX1 sebanyak 27 dos terdiri dari 24 botol x 1 liter;
Yamaha Silver sebanyak 25 dos terdiri dari 24 botol x 0,8 liter;
Yamaha Matic sebanyak 30 dos terdiri dari 24 botol x 0,8 liter;
Enduro Racing sebanyak 50 dos terdiri dari 6 botol x 1 liter;
Enduro Matic sebanyak 50 dos terdiri dari 6 botol x 1 liter;
Tanggal 02 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi Lima Jaya alamat Jalan Karet Nomor 33 Surabaya dengan tujuan ADP Jalan Kalisat Jember sebesar Rp.106.250.000,- (adapun barang yang dipesanan antara lain:
MPX 2 sebanyak 50 dos;
Yamaha Silver sebanyak 30 dos;
Yamaha Silver sebanyak 10 dos;
Mesran Super sebanyak 20 dos;
Mesran 40 sebanyak 10 dos;
Meditran SX sebanyak 8 dos;
Meditran S 40 sebanyak 5 dos;
Meditran SC sebanyak 5 dos;
Federal Ultratec sebanyak 30 dos, ukuran 80 liter;
Federal Ultratec sebanyak 20 dos, ukuran 1 liter.
Tanggal 04 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi Sumber Baru alamat Jalan Samudra Nomor 21 Surabaya dengan tujuan Sari Mulya Motor EDI Garum Blitar sebesar Rp.60.400.000,
Yamaha Silver sebanyak 30 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 30 dos, ukuran 0,8 liter;
Mesran Super sebanyak 20 dos, ukuran 1 liter;
Yamaha Matic sebanyak 10 dos, ukuran 0,8 liter;
Mesran sebanyak 40 dos, ukuran 1 liter.
Tanggal 04 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi Damai alamat Jalan Sidoluhur Nomor 02 Kemayoran Baru Surabaya dengan tujuan Wima Walikukun Kulon Widodaren Ngawi sebesar Rp.58.930.000,, adapun barang yang dipesanan antara lain:
MPX 2 sebanyak 25 dos, ukuran 0,8 liter;
MPX 1 sebanyak 15 dos, ukuran 0,8 liter;
MPX 1 sebanyak 5 dos, ukuran 1 liter;
Yamaha Silver sebanyak 10 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 15 dos, ukuran 0,8 liter;
Ultra sebanyak 5 dos, ukuran 1 liter;
Mesran Super sebanyak 5 dos, ukuran 0,8 liter;
Yamaha Matic sebanyak 10 dos;
Enduro Matic sebanyak 10 dos;
Prima XP sebanyak 10 dos.
Tanggal 04 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi Atlas alamat Jalan Karet Nomor 69 Surabaya dengan tujuan Pak Yusuf SA Motor Sawo Ponorogo Dukuh Ngimo Prayangan RT.7 RW. 1 Ponorogo, sebesar Rp.113.700.000, adapun barang yang dipesanan antara lain:
MPX 2 sebanyak 50 dos, ukuran 0,8 liter;
MPX 1 sebanyak 50 dos, ukuran 0,8 liter;
Yamaha Silver sebanyak 30 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 50 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 50 dos, ukuran 1 liter;
Yamaha Matic sebanyak 10 dos, ukuran 0,8 liter;
Tanggal 04 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi KM Indah alamat Jalan Bongkaran Nomor 10 Surabaya dengan tujuan Ultra Motor/Robi Jalan Semeru 56 Prasak Pancakarsa Jember, sebesar Rp.101.600.00, adapun barang yang dipesanan antara lain:
MPX 2 sebanyak 50 dos, ukuran 0,8 liter
MPX 1 sebanyak 10 dos, ukuran 0,8 liter;
MPX 1 sebanyak 5 dos, ukuran 1 liter;
Yamaha Silver sebanyak 20 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 20 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 20 dos, ukuran 1 liter;
Mesran Super sebanyak 10 dos;
Mesran Super sebanyak 10 dos;
Super Motor sebanyak 20 dos;
Yamaha Matic sebanyak 20 dos.
Tanggal 04 Juni 2021, berdasarkan Surat Jalan dari Ekspedisi Sumber Baru alamat Jalan Samudra Nomor 21 Surabaya dengan tujuan Pak Singgih Jalan Bengawan Mungkung RT.01 RW.02 Blitar, sebesar Rp.115.895.000, adapun barang yang dipesanan antara lain:
MPX 2 sebanyak 50 dos, ukuran 0,8 liter
MPX 1 sebanyak 20 dos, ukuran 0,8 liter;
MPX 1 sebanyak 10 dos, ukuran 1 liter;
Yamaha Silver sebanyak 30 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 20 dos, ukuran 0,8 liter;
Federal Ultratec sebanyak 20 dos, ukuran 1 liter;
Mesran Super sebanyak 13 dos.
Yamaha Matic sebanyak 20 dos, ukuran 0,8 liter;
Mesran Super sebanyak 10 dos.
Mesran Super sebanyak 20 dos.
Bahwa Terdakwa I memberikan bilyet giro yang berasal dari Terdakwa II kepada saksi Januar Effendi sebagai jaminan atas peminjaman uang modal pembelian oli, dengan rincian sebagai berikut:
Bilyet Giro Bank BRI Nomor GGU414134 tanggal 08 Juli 2021 senilai Rp.200 juta
Bilyet Giro Bank BRI Nomor GGU414135 tanggal 08 Juli 2021 senilai Rp.150 juta.
Bilyet Giro Bank BRI Nomor GGU414136 tanggal 08 Juli 2021 senilai Rp.200 juta.
Bilyet Giro Bank BRI Nomor GGU414137 tanggal 08 Juli 2021 senilai Rp.150 juta.
Saksi Januar Effendi kemudian melakukan pencairan atas seluruh Bilyet Giro yang diberikan melalui Bank BRI Cabang Muntilan Jalan Pemuda Nomor 06 Karang Rejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Jogjakarta, namun mengalami penolakan dikarenakan tidak dalam waktu tenggang efektif (expired) yang kemudian rekening ditutup dikarenakan saldo kosong.
Bahwa Terdakwa I menyerahkan Sertifikat Rumah Nomor 06236 an FX Tugiyono alamat Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta yang diklaim sebagai milik dari Terdakwa I tetapi belum dilakukan proses balik nama atas nama Terdakwa I sebagai jaminan atas peminjaman uang modal pembelian oli kepada saksi Januar Effendi. Namun, kemudian diketahui bahwa Terdakwa I tidak bisa menyerahkan objek yang menjadi jaminan atas peminjaman uang modal pembelian oli tersebut dikarenakan objek berupa Sertifikat Rumah Nomor 06236 an FX Tugiyono alamat Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta tidak diselesaikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa I tidak bisa menyelesaikan tunggakan kepada saksi Januar Effendi.
Bahwa perbuatan Terdakwa I Umi Mustofofiah dan Terdakwa II Amir Budi Utomo mengakibatkan saksi Januar Effendi mengalami kerugian sebesar Rp.700 juta.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar