Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, di Jl. Wonokusumo Jaya 1 Surabaya, Selasa (4/4/2023) sekira jam 01.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan menyampaikan hasil identifikasi, pelaku inisial (KA) bin M, jenis kelamin pria 20 tahun, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2, Pekerjaan Swasta, alamat Wonokusumo Jaya Baru Surabaya.
Sedangkan korban/pelapor ditemukan inisial (ARM) jenis kelamin Pria, mahasiswa, alamat Platuk Donomulyo Utara surabaya.
Lanjut Doni, ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh anggota kami bermula dari laporan masyarakat. Anggota langsung melakukan olah TKP.
Awal kejadian saat itu pelaku mendatangi korban di TKP di atas, dan menuduh bahwa korban telah melakukan pemukulan pada adik pelaku, kemudian pelaku meminta paksa HP milik korban sambil melakukan ancaman.
Setelah mendapatkan HP tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan proses penyidikan/pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan aksinya tersebut sebayak 3 TKP dengan modus yang sama," ucap Doni.
Kami juga mengamankan barang bukti berupa DOS bok HP, baju kaos dan celana, guna untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yakni pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar