Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil ringkus dua pemuda pelajar yang penyalahgunaan narkotika bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan, di Jl. Sawentar kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Rabu (12/04/2023) pukul 01:30 Wib.
Dua pemuda tersangka tersebut berinisial IA (18)tahun warga Jl. Bogen 1 kelurahan Ploso kecamatan Tambaksari Surabaya, dan MH (16)tahun warga Jl. Karang Gayam Teratai kelurahan Ploso, kecamatan Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono, menjelaskan ke awak media, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika golongan satu jenis sabu.
"Kemudian dengan tindakan tegas memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat, dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang di tujuh. Alhasil anggota berhasil menangkap dua pemuda tersangka tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu," jelas Ipda Agung.
"Ketika dilakukan introgasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan didapat membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Jl. Kunti kecamatan Semampir Surabaya," ungkapnya.
Barang bukti berupa 1(satu) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram dan 1(satu) unit Hp merk Oppo type A77S warna Hitam, diamankan dan dibawah anggota ke mapolsek guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar