Sunardi Dituntut 2 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Pegawai PT. Grogol Sarana Transjaya, Sunardi alias Jony Lin dituntut Pidana penjara selama 2 tahun kerana terbukti melakukan Tindak pidana penggelapan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (13/04/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Farida di ruang Cakra PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bekerja di PT. Grogol Sarana Transjaya alamat kantor Jl. Margomulyo 44 Blok A-1 Komplek Pergudangan Suri Mulya Kota Surabaya sekira antara bulan Juni atau Juli 2019 dengan jabatan sebagai Operation dan Comercial Direktor namun belum ada perjanjian kerja lalu beberapa bulan kemudian terdakwa menjadi karyawan tetap sesuai dengan surat perjanjian kerja No. PK/113/HRD-GSTJ/HO/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 25 juta.

Bahwa PT. Grogol Sarana Transjaya alamat kantor Jl. Margomulyo 44 Blok A-1 Komplek Pergudangan Suri Mulya Kota Surabaya bergerak dalam bidang usaha jasa atau rental alat berat dan logistik dimana Direkturnya adalah saksi Chilin Kangin

Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi proyek di daerah Bahadopi PT. IMIP Kota Morowali senilai Rp. 15 juta pada tanggal 11 Oktober 2019 terdakwa mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi di Ternate daerah Halmahera Barat PT. IWIP Maluku Utara sebesar Rp. 10 juta  pada tanggal 15 Oktober 2019 mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi proyek di daerah Bahadopi PT. IMIP Kota Morowali senilai Rp. 20 juta  dimana uang tersebut ditransfer ke rekening bank BCA atas terdakwa.

Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 45 juta tersebut terdakwa tidak melaksanakan sesuai peruntukannya dan tidak ketempat lokasi yang dimaksud dan terdakwa juga tidak membuat dokumen tertulis ke PT. Grogol Sarana Transjaya.

Bahwa terdakwa selaku Operation dan Comercial Direktor di PT. Grogol Sarana Transjaya mendapatkan fasilitas dari PT. Grogol Sarana Transjaya berupa Rumah di Apartemen Water Palace Tower C Unit 1512 untuk terdakwa tinggal, satu unit mobil kendaraan jenis Toyota Innova Nopol L- 1843-ZN warna Silver Metalik Tahun 2015 dengan surat STNK No. 19462949 yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 15 Oktober 2019 dan satu unit laptop Merk Asus ROG yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 30 Oktober 2019 yang digunakan oleh terdakwa sebagai operasional dalam bekerja.

Bahwa selanjutnya terdakwa sejak sekira tanggal 24 Februari 2020 sudah tidak masuk bekerja lagi di PT. Grogol Sarana Transjaya dan terdakwa juga tidak memberitahukan secara lisan maupun secara tertulis alasan terdakwa tidak masuk kerja selanjutnya PT. Grogol Sarana Transjaya memanggil terdakwa sebanyak 2 kali. Terdakwa selama tidak masuk kerja tidak mengembalikan fasilitas dalam bekerja yang diberikan oleh PT. Grogol Sarana Transjaya 

Bahwa satu unit mobil kendaraan jenis Toyota Innova Nopol L- 1843-ZN diletakkan oleh terdakwa di parkir Basement 2 dekat lift Tower C gedung Apartemen Water Palace Surabaya sedangkan satu unit laptop Merk Asus ROG digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 20 juta kepada Washington Saut Dompak, SH.,

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Grogol Sarana Transjaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 266.800.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,889,Berita Utama,2946,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6926,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sunardi Dituntut 2 Tahun Penjara
Sunardi Dituntut 2 Tahun Penjara
Sunardi Dituntut 2 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe4XJNF0XV4ZXX_WSncjyGZpPxDFVnIbHEWqt8ENTcyWWBZaWOarWl0MHbQYxHNj3AL-WVSue4b6lz_wDlQbxUy0_Z3Bl5zKsuTEsr2wEbNaTI_XDFadTuDNOgDxSvXbTqFQfL1i3ncAf6uE1Gs9CniJxr8EbRyCCOc1ZedEfIh-NXKT7hLP-fq7oO/s320/IMG-20230413-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe4XJNF0XV4ZXX_WSncjyGZpPxDFVnIbHEWqt8ENTcyWWBZaWOarWl0MHbQYxHNj3AL-WVSue4b6lz_wDlQbxUy0_Z3Bl5zKsuTEsr2wEbNaTI_XDFadTuDNOgDxSvXbTqFQfL1i3ncAf6uE1Gs9CniJxr8EbRyCCOc1ZedEfIh-NXKT7hLP-fq7oO/s72-c/IMG-20230413-WA0030.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/sunardi-dituntut-2-tahun-penjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/sunardi-dituntut-2-tahun-penjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content