Liputan Indonesia || Surabaya - Menjelang hari raya Idhul Fitri, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Menangkap seorang pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan Pil Extacy, di dalam kost Jl. Kedung Anyar Gg 2 Surabaya, pada hari Selasa (28/03/2023) pukul 17:30 Wib.
Pelaku berinisial APS (30) tahun, Indokost di Jl. Gunung Anyar Gang 2, warga asli Jl. Banyu Urip Lor 3 Surabaya, pekerja di Akspedisi, yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan membeli narkotika golongan satu jenis sabu dan Pil Extacy.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di kost kost sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian anggota langsung menindak lanjuti kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat. "Lalu dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh anggota dilokasi yang dijadikan target, anggota melihat tersangka APS masuk di Kost kostan, dengan sikap tegas anggota langsung menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dan Extacy didalam kamar kost," ungkapnya.
"Ketika dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut miliknya, yang siap diedarkan," terangnya.
Barang bukti berupa 1(satu) buah tas selempang warna Hitam bertuliskan Forever yang didalamnya berisikan :
1(satu) buah dompet warnah Putih yang didalamnya terdapat :
1(satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 0.88 gram, 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 0.70 gram, 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 0.27 gram dan 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis Pil Extacy dengan berat bruto 1.01 gram serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk Carmy, dan 1(satu) buah sekrop dari sedotan warna Putih, 1(satu) bendel klip plastik kosong dan 1(satu) unit Handphone warna Hitam merk Oppo A1K simcard Axis, diamankan oleh anggota dan di bawah ke Mapolres guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar