Residivis Devi Chisnawati Dituntut 3 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
, - Devi Chrisnawati, SH dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dan Farida Hariani dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan yang merugikan Andrew Chistian Howard sebesar Rp.900 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (12/04/2023).

JPU Farida Hariani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun," kata JPU Farida di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara berawal terdakwa Devi menawarkan kepada saksi Andrew untuk bisnis dana talangan  Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 4 miliar dan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 120 juta dengan jatuh tempo selama 2  minggu dengan obyek rumah di Perum Diamond Hill Blok DR 5 Nomor 37 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.

Selanjutnya karena terdakwa meyakinkan saksi bahwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2020, saksi Andrew mentransfer uang sebesar Rp.4 milaar ke rekening terdakwa dan untuk selanjutnya oleh terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Andrew berserta keutungannya dengan total Rp 4.120.000.000.

Bahwa hubungan pinjam-meminjam antara terdakwa dan saksi Andrew berjalan dengan lancar sehingga saksi Andrew merasa percaya terhadap terdakwa.

Bahwa tanggal 16 Januari 2020 terdakwa melalui saksi Handi Yudha menginformasikan lagi kepada saksi Andrew mengenai Offering Letter (OL) di Bank CIMB NIaga Malang dengan nilai Rp. 1.400.000.000 dengan dijanjikan keuntungan sejumlah Rp. 63.000.000,- selama 10 sampai 14 hari dan sebagai bukti pembayaran diberikan jaminan berupa 2 lembar cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 senilai Rp. 763.000.000 dan cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 dengan nilai Rp. 700 juta sehingga akhirnya saksi Andrew semakin yakin dan akhirnya pada tanggal 20 Januari 20202 menyerahkan uang sejumlah Rp. Rp. 1.400.000.000,- melalui transfer bank dari nomor rekening Bank BCA.

Untuk peminjaman tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 500 juta, 14 Februari 2020 dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Joyo Ryadi, sedangkan pinjaman senilai Rp.900 juta tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Andrew yang selalu melakukan penagihan merasa kesal apalagi terdakwa tidak memperbolehkan untuk mencairkan 2 (dua) lembar cek tersebut dan hal itu dilakukan secara berulang-ulang oleh terdakwa dengan berbagai alasan.

Sehingga akhirnya Andrew, 21 April 2020 mencairkan kedua lembar cek Bank Jatim tersebut, namun pada saat saksi akan mencairkan di Bank Central Asia (BCA), kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses/ditolak dikarenakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan, Adrew mengalami kerugian sekitar Rp.900 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Residivis Devi Chisnawati Dituntut 3 Tahun Penjara
Residivis Devi Chisnawati Dituntut 3 Tahun Penjara
Residivis Devi Chisnawati Dituntut 3 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha-gZzcGNL_lpQ1E8oRiAbp7AZZOfmCtej02-PQne48_8qskVCN2zTEHPw7SNz8XGQ8sl1z1F8wMomgOkiOcY8zjRqSVUIsBX2QkEjpUHFQ76MtJqUBcHUvljkkMmq6yZiAm1RX4-no_E0LgoUtlG1ms2ZojL3wJhmVaKz1e0BNu5imqiLLuXwrZYg/s320/IMG-20230412-WA0035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha-gZzcGNL_lpQ1E8oRiAbp7AZZOfmCtej02-PQne48_8qskVCN2zTEHPw7SNz8XGQ8sl1z1F8wMomgOkiOcY8zjRqSVUIsBX2QkEjpUHFQ76MtJqUBcHUvljkkMmq6yZiAm1RX4-no_E0LgoUtlG1ms2ZojL3wJhmVaKz1e0BNu5imqiLLuXwrZYg/s72-c/IMG-20230412-WA0035.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/residivis-devi-chisnawati-dituntut-3.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/residivis-devi-chisnawati-dituntut-3.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content