Liputan Indonesia || Surabaya, Hasil mediasi (Balon) DPD RI Dapil Jatim atas nama 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dengan KPU Jatim di kantor Bawaslu Jatim Jl. Puncak Permai Utara II No. 21 Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31-3-2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Rachmat Dani yang beralamat kantor di Simo Pomahan Baru Sawah 1, No. 33 Surabaya ini selaku Kuasa Hukum dari (Balon) DPD RI Dapil Jatim atas nama 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda menyampaikan bahwa pada mediasi yang telah dilakukan kliennya 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dengan KPU Jatim mencapai kesepakatan dengan catatan atas jalannya Mediasi :
1. Pihak 'Aisyah Aleenavinda Maheswari Novinda diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dukungan yang dinyatakan TMS pada saat Verifikasi Administrasi perbaikan kedua, kecuali atas dasar Pasal 75 huruf c Peraruran KPU No. 10 Tahun 2022, sebagaimana diubah melalui Peraturan KPU No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
2. Pihak KPU Jatim akan memberikan kesempatan pada 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda untuk melakukan perbaikan, sebagaimana dimaksud angka 1 selama 1x24 jam setelah dibukanya akses SILON oleh KPU Jatim.
3. Memberikan kewenangan kepada Pihak KPU Jatim untuk menyesuaikan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih. Dimulai dari perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua atas nama 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undang yang berlaku.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar