Liputan Indonesia || Sidoarjo - Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sidoarjo dan Aliansi Mahasiswa UMSIDA, melakukan unjuk rasa terkait menolak Undang - Undang Cipta Kerja yang telah di sahkan oleh DPR RI dan Presiden RI pada tanggal 21 Maret 2023, dikantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/4/2023).
IMM Sidoarjo dan Aliansi Mahasiswa Umsida, menyampaikan aspirasinya dengan berorasi diatas mobil Komando, dan melakukan membakar keranda dengan dua ban mobil bekas, setelah melakukan orasi pengunjuk rasa bersama - sama masuk kedalam lokasi halaman kantor DPRD dan ditemui oleh tiga orang dari Komisi D (kesra).
Tiga dari Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut dari Fraksi PAN Bangun Winarno, Fraksi PKS Aditya Nindyatman dan Fraksi PKB Dra. Hj Ainun Jariyah, menerima Aspirasi pengunjuk rasa dari Mahasiswa dengan baik, yang dideposisikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman yang tidak bisa hadir kerena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Para Mahasiswa / pengunjuk rasa duduk bersama - sama Komisi D lesehan dihalaman depan pintu utama, untuk menyampaikan pendapat tentang Undang - undang Cipta kerja.
Diawali Bangun Winarso Sekretaris komisi D dari Fraksi PAN untuk menjawab pertanyaan yang telah disampaikan perwakilan dari Mahasiswa (ketua MMI), sebelumnya Bangun telah memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah menolak dan menyuarakan pengesahan Perppu Cipta kerja, yang disah kan menjadi Undang - undang oleh DPR RI dan Presiden RI pada tanggal 21 Maret 2023, yang pertama telah disampaikan, sangat menyayangkan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang - undang. Karena dasarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91 Tahun 2020, bahwa Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar dalam jeda waktu dua tahun DPR membuka kran aspirasi masyarakat.
Meskipun pemerintah sudah menindak lanjuti di Undang - undang 13 tahun 2022, tentang pembentukan perundang - undangan, bahwa partisipasi masyarakat itu ada tiga hal yang dimasukkan dalam UU 13 tahun 2022, pertama ttg menyatakan pendapat harus masuk, tentang partisipasi, tentang penjelasan dari pendapat partisipasi yang dimasukan dalam rancangan undang - undang, itu sangat penting, karena UU cipta kerja dipandang oleh MK adalah Undang - undang cacat formil, karena minim partisipasi masyarakat.
Contoh tentang pekerja, bahwa di undang - undang maupun di Perppu ini jiplak, Perppunya ini hampir persis dengan rancangan undang undang cipta kerja, dimana perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT), kebutuhan hidup layak (KHL) ini dihapus sedangkan di undang - undang No.13 Tahun 2003 itu ada, sikap kami dari DPRD menyayangkan pengesahan dari Perppu cipta kerja menjadi Undang - undang.
Kami akan segera mengundang tim ahli agar langkah kami juga tepat, dan apa yang kami suarakan juga tepat," jawaban dari Bangun.
Begitu juga Aditya Nindyatman dari Fraksi PKS memberikan pandangan, merasa masih dalam bagian dari pergerakan Mahasiswa tahun 1998, memberikan semangat kepada para Mahasiswa, disampaikan bahwa aspirasi dari Mahasiswa senafas dengan Fraksi PKS di DPR RI, menolak untuk di sahkan nya Perppu Cipta kerja, ada beberapa poin yang menurut kami harus menjadi perhatian dari pemerintah pusat, pertama adalah amanah dari Mahkamah Konstitusi, beberapa poin yang tidak dijadikan sebagai bagian perbaikan dari Perppu Cipta kerja yang sudah dinaikan menjadi Undang - undang Cipta kerja, ini yang menjadi persoalan.
Karena amanah MK
Adalah makamah yang harus menjadi perhatian bagi kita semua, berbicara tentang legal standing, kami Fraksi PKS DPR RI dan dari DPRD telah menyuarakan suara teman -teman untuk menolak terkait undang - undang Cipta kerja ini.
Yang kedua minimnya partisipasi masyarakat seperti apa yang disampaikan Bangun Winarso dari PAN, terkait dengan pengesahan Undang - undang Cipta kerja, berbagai banyak Lsm dan berbagai macam serikat pekerja sudah menyampaikan dengan masiv dan nyata untuk menghindari atau menolak untuk dilakukannya pengesahan undang undang ini, tetapi ini terjadi di Jakarta, ini menjadi perhatian kita, kami di DPRD akan mencoba menjadi upaya pioner berbagai macam DPRD se Indonesia, bisa mengupayakan untuk bisa mereview kembali undang - undang cipta kerja ini untuk diperbaiki.
Dan yang ketiga menurut kami tidak ada ikhfal yang sangat genting dinegara kita, berbicara keterlambatan ekonomi ada di dunia, tetapi perlambatan ekonomi tidak ada di Indonesia, perlu diketahui pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sidoarjo sudah mencapai angka 7,8% , artinya melebihi pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi regional/ provinsi.
Sehingga ketika kita berbicara Perppu dinaikkan menjadi undang - undang, secara logika legislasi menjadi sebuah hal tanda tanya, beberapa poin itu, kami fraksi PKS dan teman teman, kita barsama - sama untuk menyuarakan ke pusat, tentunya melalui induk partai, yang kedua melalui hal- hal yang sifatnya konstitusi bisa dilakukan upaya tersebut, yang terkhir mari kita suarakan aspirasi ini terus - menerus, sesuai dengan undang - undang yang ada, tanpa ada provokasi, tanpa ada sesuatu hal yang membuat kegaduhan, tetapi kita berada dalam jalur kebenaran, dalam jalur yang resmi yang bisa menyuarakan hati masyarakat yang ada di Indonesia," ajak Aditya.
Sementara Dra.Hj Ainun Jariyah dari Fraksi PKB, memberikan suport kepada para Mahasiswa dalam bulan Ramadhan masih semangat untuk memperjuangkan nasib bangsa kita, yang semangat untuk menyuarakan, bagaimana bangsa ini yang penuh keadilan, datang dengan pemikiran, landasan, kecerdasan yang sangat luar biasa, karena perjuangan yang sangat mulia, bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, tetapi untuk semuanya, untuk bangsa kita, supaya menjadi bangsa yang baik, disampaikan Ainun sebelumnya jauh hari kami di komisi D sudah berembuk, mencari strategi apa yang akan diperbuat, DPRD terbuka dan senang dengan kedatangan para pendemo dari Mahasiswa, justru kami memberikan apresiasi dalam perjuangannya, tetap semangat," cetusnya.
Ditemui Liputan Indonesia.co.id Ketua PC IMM Sidoarjo Ivan Eka Trisniawan, menyampaikan bahwa ini unjuk rasa gabungan Mahasiswa Muhamadiyah Sidoarjo untuk menolak telah di sahkan nya PERPPU Cipta Kerja, dan telah dibuat Petisi untuk di tanda tangani ketua DPRD dan tiga orang komisi D dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, dan meminta agar DPRD Kabupaten Sidoarjo membuat Vidio untuk diaploud dimedia sosial DPRD, kalau enggak akan melakukan demo lebih besar lagi," terangnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar