Liputan Indonesia || Surabaya - Devi Saputra dan Kris Subiyanto diseret di Pengadilan Negeri (PN) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian kardus berisi uang sebesar Rp.514 ribu di warung klontong milik Yitno di Pulo Wonokromo Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/04/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Darwis menghadirkan saksi Yitno pemilik toko.
Yitno mengatakan, bahwa saat hendak ke kamar mandi, melihat seorang tangannya masuk ke dalam etalase untuk mengambil kardus tempat penyimpan uang. Kemudian saya teriaki, terdakwa kabur dan dikejar oleh massa, namun motor Honda Beat milik meraka ditinggalkan.
"Saya melihat ada 2 orang, yang satu masuk Toko dan satunya sebagai joki. "beber Yitno di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Disingung berapa kerugian yang dialami," uangnya sekitar Rp.514 ribu dan sekarang masih sebagai barang bukti," ucap Yitno dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahya.
Lanjut pemeriksaan para terdakwa, yang mana pada intinya kedua terdakwa telah mengakui perbuatanya, dimana peran dari Devi sebagai pemetik (yang masuk ke toko) dan Kris sebagai Joki dan melihat situasi.
"Benar mau ambil uang dalam kardus, namun kepergok (ketahuan)," kata terdakwa melalui video call.
Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata mengatakan, bahwa sidang ditunda minggu depan untuk agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal saat kedua terdakwa dengan mengendari Motor Honda Beat Nopol: L-4357-TA berboncengan, Kamis 19 Januari 2023, sekitar pukul 21.45 WIB telah mengambil satu buah kardus minuman floridina yang didalamnya berisi uang pecahan dengan total Rp. 514 ribu milik Yitno di di dalam toko Jl. Pulo Wonokromo Surabaya. Namun saat terdakwa Devi mau membawa kardus tersebut diketahui oleh pemiliknya yaitu saksi Yitno yang saat itu keluar dari kamar mandi lalu berteriak “maling….maling…”, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa Devi langsung membuang kardus itu lalu pergi ke arah terdakwa Kris yang saat itu menunggu di atas sepeda motor dengan jarak sekitar 200 meter dari toko tersebut.
kemudian saksi Yitno melakukan pengejaran terhadap para terdakwa sambil berteriak “maling..maling” sehingga banyak warga sekitar yang membantu menangkap para terdakwa, namun saat itu para terdakwa berhasil pergi akan tetapi jarak beberapa meter para terdakwa jatuh dari sepeda motor hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
Atas perbutan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHP tentang Pencurian.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar