Liputan Indonesia || Jakarta, - Tak henti hentinya Dewan Pers memberikan pemahaman atau sosialisasi Haka Jawab, Hak Koreksi dan Hak Tolak, sebagaimana tugas Dewan Pers selaku pelaksana undang undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak masyarakat maupun instansi pemerintah, institusi Polri dan TNI agar memahami undang undang no 40 1999 Tentang Pers, agar kedepannya bila terjadi sengketa pemberitaan atau masyarakat luas ada yang keberatan tentang suatu pemberitaan di media agar melakukan hak jawab, bilamana masyarakat melapor ke polisi, agar polri sebagai mitra pers bisa mengarahkan laporannya atau pengaduan nya ke Dewan Pers sesuai MoU antara Kapolri dan Dewan Pers.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar