Dok, foto ilustrasi LHKPN Bupati Sampang |
Kali ini, tim Investigasi Redaksional media Liputan Indonesia menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Bupati Sampang, Slamet Junaidi di masa jabatan periodik Tahun 2023.
Ditemukannya laporan LHKPN Tahun 2018 yang ganjal, saat Bupati Slamet Junaidi baru menjabat yang memiliki laporan harta sebesar Rp 11.060.500.000
Dijabarkan Tim Investigasi media Liputan Indonesia, sub unit kerja sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Sampang, nomor NHK 206698, Slamet Junaidi memiliki aset Tanah dan Bangunan senilai Rp 4.705.500.000.
Terhitung aset tanah dan bangunan Slamet Junaidi berada di Kabupaten atau Kota Bogor dari hasil sendiri seluas 300 m2 Rp. 530.000.000, tanah 580 m2 Rp. 1.100.000.000, tanah seluas 276 m2 Rp. 520.000.000, tanah seluas 120 m2 Rp. 250.000.000, tanah seluas 96 m2 Rp. 180.000.000, tanah seluas 165 m2 Rp. 247.500.000, dan tanah seluas 512 m2 di Kabupaten Sampang Rp. 1.850.000.000.
Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin hasil sendiri dengan jenis mobil RUBICON JEEP Tahun 2011 dengan harga Rp. 800.000.000, mobil HUMMER H3L RHD A/T Tahun 2010, Rp. 1.000.000.000, mobil HUMMER H3 Tahun 2009 Rp. 925.000.000, mobil TOYOTA FJ45 Tahun 1978 Rp. 100.000.000, mobil SUZUKI KATANA LC 2WD / JEEP Tahun 2001 Rp. 100.000.000, mobil SUZUKI SJ410 KATANA 2WD Tahun 1995 Rp. 80.000.000, mobil TOYOTA KIJANG KF60 Tahun 1997 Rp. 50.000.000, mobil HONDA HR-V RU5 1.8 RS Tahun 2017 Rp. 250.000.000, mobil JEEP WRANGLER 3.6 AT SPORT Tahun 2013 Rp. 700.000.000, mobil LEXUS LX570 A/T Tahun 2016 Rp. 2.050.000.000.
Total keseluruhan menjadi Rp. 6.055.000.000, sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp. 300.000.000. Salah satu Tim Investigasi berinisal TJN menyebutkan, saat ini yang ditemukan saat awal menjabat saja.
"Untuk yang terbaru belum kami temukan, semoga untuk kedepannya bisa di temukan periode Tahun ini. Dari Tahun 2020 ke 2021 ditemukan kenaikan harta sampai 2 Milliar Rupiah" kata Tim Redaksional, Senin (10/4).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mulai memberlakukan sejumlah aturan baru terhadap pegawai negeri sipil atau PNS. Setelah menerapkan konsep AKHLAK sebagai etos kerja para PNS, kini Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam aturan baru tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Konfirmasi Bupati Sampang Madura
Sementara, Bupati Sampang Slamet Junaidi saat dikonfirmasi oleh awak media Liputan Indonesia memilih bungkam tidak menjawab pesan singkat melalui WhatsApp.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar