Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Disidang Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Harijana dan Hendri.

Harijana mengatakan, bahwa berawal ada surat Akta Wasiat No. 67 yang telah diedarkan oleh King Finder Wong di beberapa Bank tempat penyipanan aset berharga milik alm Aprilia Okadjaja. Kemudian kita hubungi keluarga yang di Amerika, kalua King Finder Wong bukan merupukan ahli waris hanya tabib akupuntur. Kemudian saya dikenalkan sama ibu terdakwa yang merupakan seorang Notaris dan sepempat bertemu dengan keduanya (ibunya terdakwa dan terdakwa).

"Dari pertemuan tersebut Robert (Terdakwa) bisa mengurus dan mengamakan aset-aset milik Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa mulai meminta uang dengan total sekitar 1,1 milaar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio atas perintah terdakwa," kata Harjiana di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Harijana, bahwa saat itu Robert juga menyarankan untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim dan pengurusan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW). Awalnya Robert minta Rp 1 Milaar, namun saya tidak punya uang, kemudian disepakiti Rp.500 juta untuk pelaporan King di Polda Jatim dan Robert minta tambahan lagi sebesar Rp.300 juta. Namun ternyata laporan Polisi tidak ada dan saya juga tidak pernah diperiksa di Polda Jatim. Terkait pembatalan SKW, terdakwa minta uang sejumlah Rp.200 juta.

"Ternyata saat saya cek di AHU, tidak ada pembatalan dan saya sendiri yang bayar di Notaris Angelo Bintang sebesar Rp.5 juta, kerana terdakwa belum membayar," katanya.

Sementara Hendri hanya membenarkan keterangan saksi Harjiana.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa selian tersakwa ada lagi yang terlibat. " perjanjian itu saya buat dengan tedakwa Robert dan Wang Suwandi. Nantinya Wang Suwandi Rencananya juga saya laporkan.


Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa 

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong
 yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan 
Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang

Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta 
untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.
Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana
 masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,839,Berita Utama,3546,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1991,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Disidang Di PN Surabaya
Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Disidang Di PN Surabaya
Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Disidang Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJsaEs1B_jZIjJy5Oz3u5hSTiOVqGKJFYzWpM-xz1b5evGKx5gb4I2VTNvc6qPxaqxIGtRXI_DTI6mCtwq7PUItkVl_SeStsdOnbS0t3pFy-sfrUFsNNveUPgNIT-iJJVG5b5l04QHOw3y12WwKy1T4s1v8gusCPHQXj4tlrCm1whRbwDQDhTckfNQ/s320/IMG-20230403-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJsaEs1B_jZIjJy5Oz3u5hSTiOVqGKJFYzWpM-xz1b5evGKx5gb4I2VTNvc6qPxaqxIGtRXI_DTI6mCtwq7PUItkVl_SeStsdOnbS0t3pFy-sfrUFsNNveUPgNIT-iJJVG5b5l04QHOw3y12WwKy1T4s1v8gusCPHQXj4tlrCm1whRbwDQDhTckfNQ/s72-c/IMG-20230403-WA0005.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/gelapkan-uang-pengurusan-perkara-robert.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/gelapkan-uang-pengurusan-perkara-robert.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content