Liputan Indonesia || Jabar, - Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yana merupakan politikus Partai Gerindra.
Penulis : red
Yana diduga melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyediaan jaringan internet.
"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap diantaranya, benar, wali kota Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4).
Ali menjelaskan saat ini Yana dan pihak yang terjaring OTT tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut selanjutnya akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT dalam waktu 1x24 jam.
Lantas, berapa harta kekayaan Yana Mulyana Wali Kota Bandung itu?
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 31 Desember 2021 lalu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana melaporkan aset harta kekayaan senilai Rp7.154.560.921 miliar.
Setelah setahun menggantikan Almarhum Oded M Danial yang wafat pada 10 Desember 2021, harta kekayaan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut disebut-sebut naik secara signifikan. Pada 31 Desember 2022 lalu, aset kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencapai Rp 8.551.790.145 miliar.
Melansir dari e-lhkpn, Sabtu (15/4), Yana telah melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2023 lalu. Untuk total harta kekayaan yang dimiliki Yana sebesar Rp8,5 miliar.
Yana memiliki tanah dan bangunan di kabupaten/kota Bandung senilai Rp5 miliar. Tak hanya itu dia pun memiliki motor Harley Davidson Rp350 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp490 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya Rp40 juta, serta kas dan setara kas Rp2,6 miliar.
Penulis : red
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar