Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Ternyata Belum Diserahkan ke Jaksa

Liputan Indonesia
|| NTT, - Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ungkapkan berkas perkara manipulasi data kependudukan oleh MN (28) terhadap Askino Geissler Sada (29) sudah lengkap atau P21. Namun, pihak kepolisian belum melimpahkan tersangka dan barang buktinya.

Dalam perkara ini, MN sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham mengatakan, kasus manipulasi data kependudukan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diterbitkan P21.

"Jadi kami dari Kejaksaan masih menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti karena penyidik Polres Kupang belum serahkan," ungkapnya, Jumat (14/4).

Ilham memaparkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MN sebagai istri korban, dan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.

"Tiga orang sudah jadi tersangka dengan dua berkas perkara karena yang diajukan dari kepolisian cuman itu (tiga orang) yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Ia menambahkan, jika penyidik Polres Kupang menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk segera disidangkan.

"Setelah diterbitkan P21, selanjutnya polisi harus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera kami limpahkan ke PN," tutup Ilham.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai memanipulasi data kependudukan mereka. Askino dan MN saat ini dalam proses perceraian.

Askino mengaku mengalami kesulitan mengurus segala sesuatu yang membutuhkan data dirinya. Ia pun mendatangi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4) untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tahun 2021 silam.

Askino Geissler Sada melaporkan istrinya berinisial MN di Polres Kupang dengan nomor
LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Istrinya diduga telah memanipulasi data kependudukan, sehingga dia terancam tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 mendatang.

Seusai bertemu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Askino Geissler Sada yang ditemani kuasa hukumnya mengaku kesulitan ketika mengurus sesuatu, karena harus menunjukkan KTP-nya yang saat ini sudah tidak berlaku di Manokwari.

"Akibat kasus yang masih menggantung ini, saya kesulitan dalam mengurus sesuatu yang membutuhkan KTP. Tanpa KTP dan domisili, saya sangat susah untuk mengurus segala sesuatu," ujar Askino.


Penulis : red
Source: Merdeka.com


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Ternyata Belum Diserahkan ke Jaksa
Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Ternyata Belum Diserahkan ke Jaksa
Liputan Indonesia || NTT, - Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah ungkapkan berkas perkara manipulasi data
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-XZgRFnILUrjjHK7NqZZK-c2fLP1tB1hHV7DrjxKLWL6OJRrzrSi92ic8jupV_2n7hLSuTbrIFVXql3UbOo0HciAgvQwt0941GZUCqllHYaZuq9u0kD2OLmfmmuVQKxwH_CciXG1MT8TD3F_yunl87Fie9wtWqPqv8_zJqrmqWb1fBXTjrbKyyYnUSg/s320/berkas-p21-tersangka-manipulasi-data-penduduk-di-kupang-belum-diserahkan-ke-jaksa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-XZgRFnILUrjjHK7NqZZK-c2fLP1tB1hHV7DrjxKLWL6OJRrzrSi92ic8jupV_2n7hLSuTbrIFVXql3UbOo0HciAgvQwt0941GZUCqllHYaZuq9u0kD2OLmfmmuVQKxwH_CciXG1MT8TD3F_yunl87Fie9wtWqPqv8_zJqrmqWb1fBXTjrbKyyYnUSg/s72-c/berkas-p21-tersangka-manipulasi-data-penduduk-di-kupang-belum-diserahkan-ke-jaksa.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/berkas-p21-tersangka-manipulasi-data.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/berkas-p21-tersangka-manipulasi-data.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content