Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Adi Pencuri HP Di Puskesmas Dihukum 11 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Adi Prayitno alias Broto Spesialis pencuri handphone bersama Fian (DPO) divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan Pidana penjara selama 11 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (05/04/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 11 bulan.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 11 bulan," kata Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 di PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima, Kami terima Yang Mulia," Saut JPU Dilla.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Adi Prayitno alias Broto bersama dengan Fian masih boron, hari Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi Kantor Syahbar Tanjung Perak yang beralamatkan Jl.Kalimas Baru No.194 Kota Surabaya.

Kemudian Fian yang bertugas sebagai mengawasi situasi sekitar dan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa langsung masuk ke dalam kantor tersebut dengan kondisi pintu tertutup yang tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa masuk ke dalam kantor hingga sampai pada bagian kamar dengan kondisi saksi Raden Mahmud Asari sedang tertidur, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan sebuah dompet warna hitam yang berikan uang sebesar Rp.600 ribu, STNK motor Honda Vario, SIM A dan SIM C, dan  satu lembar kartu BPJS yang berada disebelah kanan tempat tidurnya.

Bahwa adapun hasil pencurian tersebut terdakwa bersama Fian dibagi, untuk Fian Rp.200 ribu dan sisanya untuk terdakwa. Sementara uang hasil penjualan handphone sebesar Rp.1.050.000 digunakan untuk pesta miras.

Kemudian, Rabu 06 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor angin hingga sesampainya di Puskesmas Perak Timur yang beralamatkan Jl.Perak Barat Surabaya dengan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa berhenti dan langsung masuk pintu depan puskesmas hingga sampai pada bagian ruangan tempat tidur pekerja proyek, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk merk Vivo 1819 warna merah milik saksi Adji Pamungkas dan satu unit handphone handphone merk Redmi Note 5A warna putih milik saksi SUNARDI, namun pada saat terdakwa hendak bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut perbuatan terdakwa diketahui, sehingga  diteriaki “Malingg..”

Kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan  Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut

Atas perbuatannya JPU, mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,9,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,745,Berita Utama,2825,Berita-Terkini,3768,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1931,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6780,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Adi Pencuri HP Di Puskesmas Dihukum 11 Bulan Penjara
Adi Pencuri HP Di Puskesmas Dihukum 11 Bulan Penjara
Adi Pencuri HP Di Puskesmas Dihukum 11 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEictR5tRQNfsw4FGGFIBaCcM_PMTbQxMJuKw6-VuSQtAcbiIl3SUvWzeiFq3YALxGtp0qrO6wshf-OIvWVAZlipVfBOIPUjkv6JCOunxmbAD3IndptmPgfqbJwYP4dUP4rrVek0EOSiNALBAW88cZ-5mdDYEvX2Y3Qzq7t4_GAGhRLhWK6_OrBX4puO/s320/IMG-20230405-WA0033.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEictR5tRQNfsw4FGGFIBaCcM_PMTbQxMJuKw6-VuSQtAcbiIl3SUvWzeiFq3YALxGtp0qrO6wshf-OIvWVAZlipVfBOIPUjkv6JCOunxmbAD3IndptmPgfqbJwYP4dUP4rrVek0EOSiNALBAW88cZ-5mdDYEvX2Y3Qzq7t4_GAGhRLhWK6_OrBX4puO/s72-c/IMG-20230405-WA0033.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/adi-pencuri-hp-di-puskesmas-dihukum-11.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/adi-pencuri-hp-di-puskesmas-dihukum-11.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content