Liputan Indonesia || Surabaya - Kejaksaan membekuk seorang tersangka korupsi berinisial S. Diduga, S melakukan korupsi dalam pembelian bahan baku ikan tenggiri steak oleh PT Perikanan Nusantara pada tahun 2018.
Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo mengatakan, modus yang dilakukan oleh S adalah dengan menerima pembayaran dari PT. Perikanan Nusantara (Persero). Usai terbongkar dan diketahui keberadaannya, S langsung diringkus dan diamankan.
"Langsung ditahan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak hari ini," kata Ananto kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
S tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, S langsung mengenakan rompi tahanan dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengungkapkan modus yang dilakukan oleh S adalah dengan menerima pembayaran dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) senilai Rp 638.568.000. Belakangan diketahui untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak, namun uang tersebut tak digunakan untuk pembelian bahan tersebut.
"Tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023," ujarnya.
Jemmy menegaskan, penahanan terhadap S lantaran khawatir ia melarikan diri. Begitu juga melakukan hal serupa (korupsi) hingga menghilangkan atau merusak barang bukti.
Akibat ulahnya itu, S diancam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, atau Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar