Terdakwa Anggota PSHT Dituntut 1 Tahun Penjara Minta Keringanan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap temannya saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidei di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Moch Kholis mengatakan, Bahwa pada intinya meminta keringan hukuman, dikeranakan para terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai tulang punggung keluarga dan para terdakwa menyesali segala perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi. 

"Perlu diketahui korban sudah memberikan maaf terhadap para terdakwa dikarenakan mereka dalam satu organisasi." Kata Kholis.

Ia menambahkan, bahwa kasus ini prosesnya lama. Korban dan terdakwa ini juga sama-sama dalam satu organisasi (PSHT), namun saat kegiatan bedah buku belum mendapatkan izin atau pemberitahuan yang bersangkutan. Terlebih dalam organisasi PSHT ada motto dimana saudara lebihi dari saudara kandung.

"Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seringan — ringannya dan seadil — adilnya (ex aeguo et bono)," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 
didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing -masing selama satu tahun.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,834,Berita Utama,2899,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2185,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1942,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1877,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2889,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6872,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,48,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Terdakwa Anggota PSHT Dituntut 1 Tahun Penjara Minta Keringanan
Terdakwa Anggota PSHT Dituntut 1 Tahun Penjara Minta Keringanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo7mmAbtVPVMf_zE9LQjX2nH_jI9NVchK0F6F5R4hpWamsm1W40t4nNV36tJYhkp3M69U43l-Mn3RMveLvGE6-gZufIpd5BPvGyn8SX7BqUrkIClKXk_2K6xExZaM9jx7MuPWRULToAivs8gaM8qJY1WBUsqseYz52j7BNoJJF86nODNLRbRz89ikl/s320/IMG-20230328-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo7mmAbtVPVMf_zE9LQjX2nH_jI9NVchK0F6F5R4hpWamsm1W40t4nNV36tJYhkp3M69U43l-Mn3RMveLvGE6-gZufIpd5BPvGyn8SX7BqUrkIClKXk_2K6xExZaM9jx7MuPWRULToAivs8gaM8qJY1WBUsqseYz52j7BNoJJF86nODNLRbRz89ikl/s72-c/IMG-20230328-WA0003.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/terdakwa-anggota-psht-dituntut-1-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/terdakwa-anggota-psht-dituntut-1-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content