Spesialis Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Samsul Huda dan Agus Supriyanto alis Romi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian gudang , yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas P, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 12 November 2022, terdakwa Samsul Huda datang ke tempat Agus Supriyanto Alias Romi, kemudian berkeliling mencari sasaaran dengan mengunakan sepada motor milik Deddy Dwi Putra (berkas terpisah), sesampainya di depan sebuah Gudang Jl Mentor No 15 Surabaya, kedua terdakwa melihat satu buah pikup L-9096-AL dan satu Truk merek Hino L-8202-AY lalu, keduanya mencari kunci mobil tersebut dan menaikan masing-masing 3 buah kasur springbed, sembari menghubungi Deddy untuk mengambil motornya.

"Kemudian terdakwa pergi ke Rahadi (berkas terpisah) di daerah Bangkalan untuk menjual mobil pikup seharga Rp.15 juta dan kasur dijual Rp.5 juta, untuk uangnya dibagi rata Rp.5 jutaan dan untuk Deddy Rp.2 juta sisanya untuk oprasional." Kata JPU Diah Ratri dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata JPU Diah Ratri menjelasakan bahwa, Selasa, 06 Desember 2022 kedua terdakwa mendatangi PT Berlian Sukses Terus Jl Sukomanunggal No 73 Surabaya, mengambil barang berupa 2(dua) unit computer, satu unit recorder CCTV, satu unit handphone Samsung A31, 3(tiga) buah kompresor, dua unit printer, satu unit TV 42 inch, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Silver Nopol L-5295-OE, dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Lina Wahyudi Ali.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Tan Ting Lik, sebesar Rp.450 juta dan Lina Wahyudi Ali Sebesar Rp. 600 juta. Terhadap kedau terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkasnya. 

Atas dakwaan dari JPU, kedua terdakwa tidak tidak mengajukan nota keberatan," iya Yang Mulia, kami sudah mengerti," kata terdakwa tampa didamping Penasehat Hukum.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,374,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1819,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1518,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1720,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1198,Pendidikan,137,Peristiwa,623,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1621,Pungli,32,Regional,4222,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Spesialis Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya
Spesialis Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-BCIyymRP0wOMOMAR5NawnlCEp-sKu7JefNoGJXcEAkPF7abexyr3ZmevV6gQvdLXhyY_X9oObZ069aJ7zjaY_MeTtMWRsNB-UmEWJi-sjWhzx4yXPzdOvKSVbAerk6CMpxVg_r1D0zmdcBQDxVV7e12DFnh3UfqiDvh46nBLQPHtnN7-BE8ckXZx/s320/IMG-20230306-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-BCIyymRP0wOMOMAR5NawnlCEp-sKu7JefNoGJXcEAkPF7abexyr3ZmevV6gQvdLXhyY_X9oObZ069aJ7zjaY_MeTtMWRsNB-UmEWJi-sjWhzx4yXPzdOvKSVbAerk6CMpxVg_r1D0zmdcBQDxVV7e12DFnh3UfqiDvh46nBLQPHtnN7-BE8ckXZx/s72-c/IMG-20230306-WA0017.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/spesialis-pembobol-gudang-diadili-di-pn.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/spesialis-pembobol-gudang-diadili-di-pn.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content