Liputan Indonesia || Surabaya - Sayadi bin Fadli disret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidei di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).
JPU Yustus One Simus Parlindungan mengatakan, bahwa perkara ini berawal saat terdakwa Sayadi di Jalan Jatipurwo Surabaya bertemu dengan Sugik (DPO)
untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyakl 3 paket dengan berat 3 gram seharga Rp.3 juta. Selanjutnya setelah memperolehnya Terdakwa membagi 1 paket berisi 1 gram shabu menjadi 4 paket kecil, untuk tujuan untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp.100 ribu - Rp.150 ribu per paket kecilnya.
"Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, aksi terdakwa menjual narkotika tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 2,81 gram," kata JPU Yustus saat membacakan surat dakwaan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Masih kata JPU Yustus, bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar