Pil Ektasi Dikrim Melalui JNE, Oleh Para Terdakwa

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil ektasi  dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti 2.080 butir dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya, mengahadirkan saksi penangakap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dalam keterangan saksi pada intinya, bahwa terdakwa ditangakap atas pengembangan kasus. Awalnya yang ditangakap adalah Ever, kemudian dilakukan penangakap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dan dari hasil introgasi barang haram tersebut didapatkan dari Elly.

"Kemudian kita melakukan penangakap terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone," katanya. 

Masih kata saksi, bahwa dari hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap hand phone terdakwa ada pengiriman narkotika jenis pil ektasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuhan Medan Selayang dan dari pengakuan terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan Narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung dikirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.

Atas keterang para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.

Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, apa motifasi terdakwa mau, menerima barang titipan (ektasi) dan apakah menerima upah dari Adi.

"Saya kenal baik dengan Adi waktu sejak berkerja di elektronik dan baru sekali ini dan saya tidak menerima upah dari Adi," dalih Elly.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.

"Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp. 10 ribu perbutir," beber terdakwa Elly saat pemeriksaan terdakwa.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,377,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2256,Berita-Terkini,1830,BIN,9,BNNK,9,BNNP,7,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1520,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1722,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1200,Pendidikan,137,Peristiwa,624,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,592,POLRI,1624,Pungli,32,Regional,4231,Religi,216,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Pil Ektasi Dikrim Melalui JNE, Oleh Para Terdakwa
Pil Ektasi Dikrim Melalui JNE, Oleh Para Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigK-OVlU9FouqMtz1TuGtCi1fqx6jdG1j2KIWh_q3J2qWGwX75-jRp4kGnI4Kf0aPdmwlFFxcvQZMRirFGzOUCmz2LGUPCy1v9kJ1vyQxoofp2B-f2X58ATOBc-fXTSRCtWn90pvh6LJkmnpXL6-Anj7LMUpqPDCH5IRPGKeC80eUhlfvODKIkXF5f/s320/IMG-20230301-WA0022.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigK-OVlU9FouqMtz1TuGtCi1fqx6jdG1j2KIWh_q3J2qWGwX75-jRp4kGnI4Kf0aPdmwlFFxcvQZMRirFGzOUCmz2LGUPCy1v9kJ1vyQxoofp2B-f2X58ATOBc-fXTSRCtWn90pvh6LJkmnpXL6-Anj7LMUpqPDCH5IRPGKeC80eUhlfvODKIkXF5f/s72-c/IMG-20230301-WA0022.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/pil-ektasi-dikrim-melalui-jne-oleh-para.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/pil-ektasi-dikrim-melalui-jne-oleh-para.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content