Liputan Indonesia || Surabaya,- Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kec, Bubutan dan kel, Gundih mengadakan Program Pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) di kantor Balai RW masing-masing, Selasa, (27/3/2023).
Penulis : rakib
Gunawan RW 08 Tembok Dukuh 9, di wilayah Kelurahan Gundih menyampaikan, "Program Adminduk ini serentak di seluruh Balai RW di kawasan Kecamatan Bubutan, warga bisa langsung datang ke Balai RW masing-masing jika membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, tidak harus perlu datang Kelurahan atau Kecamatan, untuk jadwal pelayanan, Senin-Jumat, buka jam 8.00-15.00, ini merupakan program pemerintah kota Surabaya untuk membantu pelayanan administrasi kependudukan secara online dan formal," ucapnya.
Mencakup pelayanan permohonan. e-KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, Kartu keluarga, dan layanan Adminduk lainnya, bisa melalui bantuan di Balai RW.
Lanjut Gunawan, dimulai dari misi untuk mengajak masyarakat Kota Surabaya makin sadar terhadap pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan. Maka dari itu kecamatan dan kelurahan mengadakan program Adminduk serentak, mendorong Kawasan lingkungan masyarakat sadar Administrasi Kependudukan (KALIMASADA) yang sudah ditunjuk oleh Walikota Surabaya, untuk makin aktif mengajak warganya meng-update data dokumen kependudukan serta mengajak RW/RT disekitarnya ikut menjadi rintisan Kalimasada.
Program ini untuk mempermudah warga/masyarakat untuk pengajuan/permohonan layanan adminduk.
Gunawan menambahkan, "Momen ini sangat penting bagi masyarakat yang masih belum memiliki Adminduk, dan ini gratis tanpa di pungut biaya. Warga dapat menghubungi layanan call center Kecamatan Bubutan melalui nomor,085733166227," pungkasnya.
Penulis : rakib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar