Liputan Indonesia || Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jatim, terkait perkara yang sempat viral yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosia, dinyatakan lengakap. Senin, (06/03/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH. menyampaikan bahwa, ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
"Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut akan direkam lalu dijual melalui media sosial." Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.
Masih Kata Joko bahwa, setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta.
"Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar