Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (13/03/2023).
Dalam sidang kali ini Penggugat menghadirkan saksi yakni Kusbianto warga Darmo Selatan Kota Surabaya dan Nur Aji selaku penjaga bengkel truk di Raya Sukodono, Sidoarjo.
Kusbianto mengatakan, bahwa mengenal dengan Saripin, perkenalan itu sekitar tahun 1987, Saripin datang dengan Mobil plat AG. Saat itu dia (Saripin) bilang namanya Saripin dan saat itu datang dengan Sulistyawati bersama satu orang anak yang bernama Erny Listiowati.
Saat disingung apakah mengetahui kalau, Saripin dan Sulistyawati adalah pasangan suami istri oleh Mejelis Hakim," saya tau cuma dari cerita, kalau surat-suratnya tidak mengetahui dan saat itu bilanganya agama islam. Mengenai obyek Darmo Selatan no 45 Surabaya telah dijual ke Dwi Suwarno dan sudah ditempati, namun terkait suratnya saya tidak mengetahui.
Lanjut saksi Nur Aji mengatakan, bahwa juga tidak mengetahui apakah Saripin dan Sulistyawati menikah, cuma melihat sering berjalan bersama aja. Terkait obyek tersebut saya sebagai penjaga bengekel sudah hampir 25 tahun lamanya dan setelah Saripin meniggal saya mendapat gaji dari Hansen sebesar Rp. 200 ribu perbulan.
Disingung oleh Asruni Alim apakah saksi pernah minta izin untuk memelihara ayam di Bengkel tersebut," saya tidak pernah minta izin dan baru mengenalnya," katanya.
Sidang dilanjutakan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tergugat 4 yakni Dwi Suwarno dan turut tergugat 2 dan 3.
Terpisah Asruni Alim mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Suparman waktu itu, telah menerbitkan status dari Saripin yang masih pejaka (belum kawin), kemudian terbit surat Nikah antara Saripin dengan Sulistyawati, sehingga dapat membuat KTP Surabaya dan timbulnya surat kematian dari Saripin dari Dispenduk Surabaya.
"Dan anehnya saat, kami mengurus kematian Saripin Hiyanto, tidak bisa dan dikatakan masih hidup. Padahal kami yang megurus semuanya dari biaya sewa di Rumah Duka, pembalian peti jenasah." Kata Alim selapas sidang.
Masih kata Alim, bahwa kami menduga surat nikah antara Saripin dan Sulistyawati banyak kejangalan, antara lain, tanggal lahir tidak dicantumkan, alamat pengantin laki-laki dan perempuan sama. Setelah kami cek dalam Website Dispendukcapil Tulungagung, nama Sulistyawati tidak mucul datanya. Namun untuk Tunik ada dengan status janda. Kami berpendapat Tunik dan Sulistyawati adalah orang yang sama.
"Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, dikarenakan Kenyataan akan tunduk pada kebenaran," tegasnya.
Disingung terkait adanya foto Asruni Alim dengan seorang laki-laki lain yang bukan Saripin. Alim menjelaskan, bahwa foto yang ditunjukan oleh Pengacara tergugat itu merupakan foto untuk iklan wedding Hanymoon ke Bali, bukan foto pernikahan.
Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.
Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.
Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.
Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar