Liputan Indonesia || Surabaya - Diketahui sebelumnya Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), tepatnya gedung Sekretariat Daerah, Jalan Pahlawan Surabaya, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahannya diduga rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, Rabu (12/12/2022).
Sementara, di lingkungan kantor Gubernur Jawa Timur, KPK temukan dan amankan berebagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seusai menggeledah gedung DPRD Provinsi Jatim dan kantor Gubernur Jatim. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Kamis (22/12/2022).
Sedangkan Bupati Bangkalan (nonaktif) R Abdul Latif Amin Imron yang diduga terlibat kasus jual beli jabatan dengan ditemukannya alat bukti Rp 1,5 miliar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai Menjalankan pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (7/12/2022).
Menanggapi persoalan Kasus dugaan dana Hibah Provinsi Jawa timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai KPK tidak adil jika Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa tidak terseret dampak kasus suap dana hibah tersebut.
Karena bagaimanapun APBD Prov Jatim melibatkan Gubernur Jawa timur selaku orang nomor 1 di Pemprov Jatim, apalagi KPK sudah menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik, ada apa dengan KPK sepertinya tidak berkutik tangani gubernur Jawa timur.
KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa untuk dilakukan penyelidikan den Penyidikan ke Gedung Merah Putih dampak kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Tua Sahat Simanjuntak.
KPK Jangan takut dalam memberantas tidak pidana korupsi di wilayah jawa timur. Kami pegiat anti korupsi dan masyarakat Jatim Mendukung langkah komisi pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas secara totalitas penyimpangan penyimpangan yang ada.
Akan tetapi jika terdapat temuan berunsur tindak pidana korupsi pada Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, namun KPK tetap mengamankannya.
Maka patut diduga Oknum Penyidik KPK mendapatkan Jatah Proyek dari ibu Gubernur, dan jika benar adanya, KAKI Tak segan-segan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Presiden untuk diberi Sanksi dan di pecat," ungkap Aktivis KAKI, Ahad (26/03/2023).
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar