Kasus Penggelapan Rp.7 Milyar Dihentikan, Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Diduga Masuk Angin, Suami Pelapor Kecewa

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Biao You Warga Negara Asing (WNA) melalui penasehat hukumnya Norma Sari Simangunsong, akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jatim ke Propam, terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan istriya Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak Pidana penggelapan yang mengakibatakan kerugian sekitar Rp.7 milyar. 

Norma Sari Simangunsong menjelaskan, bahwa kliennya Biao mendirikan perusahaan tersebut bersama LY. Biao dengan 28.000 lembar saham atau 35 persen saham menjabat komisari. Sedangkan LY yang punya 52.000 lembar saham sebesar 65 persen menjabat direktur. LY yang mengaku akan membuka rekening perusahaan di bank swasta meminta Biao menyetor uangnya sebagai modal saham perusahaan 35 persen kepadanya untuk dimasukkan ke dalam rekening tersebut.

Biao lalu meminta istrinya, Ye untuk mentransfer uang ke rekening pribadi ayah LY di rekening Agricultural Bank of China. LY berdalih rekening perusahaan di bank swasta nasional masih dalam proses pengurusan sehingga meminta uang untuk sementara ditransfer ke rekening pribadi ayahnya dulu. Ye lantas mentransfer dananya tiga kali ke rekening pribadi LY. Masing-masing senilai Renminbi (RMB) 500.000. Ye juga lima kali mentransfer ke rekening LY senilai total Rp 445,4 juta. Total uang yang disetor senilai Rp 7 milyar.

"Kecurigaan mulai muncul karena setelah beberapa kali pengiriman sejak Mei 2020 ke rekening pribadi LY dan ayahnya dananya belum disetor ke rekening perusahaan," kata Norma kepada awak media

Sejak saat itu, LY mulai sulit dihubungi. Pria itu juga selalu menolak untuk ditemui di rumahnya di Mojokerto. Menurut Normal. Biao juga tidak mendapat keuntungan dari saham yang sudah disetorkan. LY kemudian mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang juga dihadiri Biao. Dalam RUPS itu, LY mengatakan kepada peserta lain jika Biao tidak pernah menyetor sahamnya kepada perusahaan. Biao sulit membuktikan karena dirinya mentransfer ke rekening pribadi LY dan ayahnya. 

LY lantas mendepak Biao dari jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham 35 persen PT HPI. Ye kemudian melaporkan LY ke Polda Jatim. LY sempat ditetapkan tersangka. Namun, setelah gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Jatim menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.

"Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkan klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” ungkap Norma.

Masih kata, Norma bahwa, Biao yang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim di PN Surabaya. Dia meminta agar SP3 dibatalkan dan penyidikan dilanjutkan. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Hakim Arlandi Triyogo. Yang mana dalam putusan tersebut, Hakim menilai pemohon tidak punya legal standing.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya yang menilai pemohon tidak punya kedudukan hukum. "Mengabulkan eksepsi termohon (Polda Jatim) yang menyatakan pemohon (Biao) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan," kata Dirmanto. 

Untuk diketahui Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangaka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan,  Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kasus Penggelapan Rp.7 Milyar Dihentikan, Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Diduga Masuk Angin, Suami Pelapor Kecewa
Kasus Penggelapan Rp.7 Milyar Dihentikan, Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Diduga Masuk Angin, Suami Pelapor Kecewa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk1UGxqdNIZe36J8Zx21NVUUQH6C9B4UixXTxC-GYktiWPsQH_X7MEKeKX-TeCsKaarSwA7x9yEapuN5aLIQDiMtx4SfCamkT6Guo49x4ukMoLJVX4hikn65KvMaMwupCuzqfpj5s7B4ShFjm-LeHpM732F6XHUjzhG4cfUZVNPl_HFhe1wNYdDNbK/s320/IMG-20230315-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk1UGxqdNIZe36J8Zx21NVUUQH6C9B4UixXTxC-GYktiWPsQH_X7MEKeKX-TeCsKaarSwA7x9yEapuN5aLIQDiMtx4SfCamkT6Guo49x4ukMoLJVX4hikn65KvMaMwupCuzqfpj5s7B4ShFjm-LeHpM732F6XHUjzhG4cfUZVNPl_HFhe1wNYdDNbK/s72-c/IMG-20230315-WA0016.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/kasus-penggelapan-rp7-milaar-dihentikan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/kasus-penggelapan-rp7-milaar-dihentikan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content