Liputan Indonesia || Bangkalan - Bergulirnya Polemik arisan online dikasuskan oleh anggotanya inisial STN yang juga merupakan Rentenir besar di kabupaten Bangkalan namun pihak OJK belum Menindaklanjuti soal pinjaman dengan bunga berkisar 30-35% tiap bulannya.
Pasalnya pihak rentenir dimaksud memaksakan diri bagaimanapun caranya untuk melaporkan Owner arisan online GET-40 Juta
(Ina) dengan dalih bukan hanya masalah arisan melainkan diluar arisan yang di masukkan BAP di kepolisian polres Bangkalan, padahal diketahui APH bukanlah alat penagih hutang atau debkolektor.
Namun paska dialihkan kepihak kejaksaan negeri Bangkalan berkas yang disodorkan penyidik bukan hanya arisan melainkan diluar arisan, namun Jaksa Penuntut Umum (Fj) menolak berkas campuran tersebut karena dianggap diluar laporan, Selasa (14/03/2023). Kami percaya JPU profesioal dan tidak akan terintervensi oleh siapapun.
Tertanggal 15 Maret 2023 berkas arisan online dimaksud Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bangkalan untuk dipersidangankan dan sidang perdana/pertama sudah dilalui pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 lalu.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyakini Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, S.H., M.H. atau Hakim yang menangani sidang Nomor Perkara 54/Pid.B/2023/PN Bkl pasti adil dalam putusan perkara tersebut.
Karena Hakim merupakan orang yang bijaksana bukan bijaksini dalam menjalankan tugas negara demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
"Maka dari itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Ernila atau Hakim yang tangani perkara ini, benar-benar mengadili dengan seadil-adilnya agar publik tahu bahwa kaadilan di bumi Indonesia ini masih ada untuk masyarakat Bangkalan.
Perlu diketahui bahwa Rentenir/pelapor Arisan Online GET-40 Juta melakukan berbagai cara agar Terlapor di jerat hukum berat bersama kuasa hukumnya inisial HY dengan memainkan opini di media bekerjasama dengan oknum Penulis yang mudah ditukar dengan uang.
"Namun Meski demikian, publik menyakini Ernila Widikartikawati Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan atau hakim yang menangani perkara ini tidak mudah terpengaruh dengan cari cara oknum tidak bertanggung jawab (pelapor dan Kroninya).
Dan jika ditemukan ada kangkolikong Hakim dengan Pelapor, bahwa dampaknya, jangankan Hakim di Pengadilan Negeri, Hakim Agung (MA) saja ditangkap oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Karena diduga telah melanggar aturan peradilan.
Diketahui sebelumnya, Ina sudah mengembalikan Uang Rp 7.300.000,00 yang telah dikasuskan meski pelapor tidak mau dengan uang tersebut. Karena yang diinginkan pelapor bukan hanya uang arisan melainkan uang bunga pinjaman diluar laporan. Namun sebagai owner Arisan Online GET-40 Juta yang bertanggung jawab tetap mengembalikan," ungkap Aktivis KAKI, Ahad 26 Maret 2023.
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar