Liputan Indonesia || Surabaya - Sabariah Nasution Asisten rumah tangga diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota fortuner oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).
Selaian mencuri Sertifakat dan BPKB mobil, terdakwa juga mengadaikan sertifikat ke Rina sebesar Rp. 50 juta yang dibantu oleh Siti Romlah penjual martabak yang dikenal terdakawa. Untuk BPKBnya digadaikan di Bank CIMB Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan 4 orang saksi yakni, Nining Ferly Diah Arum yang merupakan Majikan dari terdakwa, Agnes Shella Putri Ningrum, Siti Rohmah dan Sri Rina Aristiany selaku penerima gadai Sertifikat.
Agnes menyapaikan, bahwa terkait pencurian tidak mengetahui, namun saat Siti datang ke rumah dan mencari Sabariah untuk menayakan kapan pembayaran sertifakat yang telah dijaminkan ke Rina. Kemudian saya tanyakan ke terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil sertifikat, kemudian kita laporkan ke Polisi.
"Saat di kantor Polisi, terdakwa juga mengakui telah mengambil BPKB mobil Toyota fortuner," kata Agnes.
Lanjut Nining menjelaskan, terkait adanya tagihan dari debtcolektor dan mau mengambil paksa mobil Toyota fortuner saat di Bandung, saat itu meraka bilangnya ada tagihan sekitar Rp. 600 juta, namun di orang CIMB bilang harus bayar Rp. 400 juta, kalau tidak bayar mobil akan ditarik paska.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim, bagaimana cara terdakwa mengambil sertifikat dan BPKB tersebut." Sertifikat dan BPKB disimpan di dalam tas yang berada di atas lemari yang ada di kamar utama.
Sementara Romlah menceritakan, bahwa saat itu Sabariah bilang mau mengadaikan sertifikat dengan alasan orang tuanya lagi sakit. Kemudian saya kenalkan dengan Rina.
"Saat itu ada juga yang mengaku sebagai Nining, sesuai atas nama sertifikat tersebut dan saya diberi upah Rp. 2 juta, kerana membantu," katanya.
Sementara Rina mengakui telah menerima gadai sertifikat dari Sabariah melalui Romlah sebesar Rp. 50 juta.
Sontak Majelis Hakim membarikan nasehat kepada Rina, supaya lebih hati-hati, saksi masih untung , sama Polisi tidak dipenjarakan, Polisi baik, kerana bisa dijerat dengan Pasal 480 , Tentang Penadahan barang hasil kejahatan dan untuk Romlah perannya hanya jasa atau membantu.
"Tolong lebih hati-hati lagi, untuk korban (Nining) kalau menyipan surat berharga, kalau bisa di dalam brangkas jadi lebih sulit untuk mengambilnya." Harap Hakim Sutrisno.
Masih kata Hakim Sutrisno menanyakan, terhadap JPU apakah BPKB mobil menjadi barang bukti," siap Yang Mulia, untuk BPKB belum menjadi Barang bukti," saut JPU Suparlan.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan, hanya saja untuk gadai BPKB mobil cuma Rp.210 juta.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar