Liputan Indonesia || Surabaya - Hendro Sutjipto Tjioe divonis bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan." Saya terima Yang Mulia," saut terdakwa.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis terdakwa menerima. Main JPU mengatakan pikir-pikir. "Saya menerima Yang Mulia,"ucapnya.
Sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang. Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo bagian serabutan, Imam Tamami bagian operator forklip, Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar