Gelapankan Uang Perusahaan, Dimas Riski Jadi Pesakitan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Dimas Riski Ramadhan, Sales CV. Kota Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  lantaran gelapkan uang perusahaan senilai Rp. Rp.975.277.500 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Sumarti (isteri H.Hamid), Anton Winarno bagian ceklis Gudang, Achmad Taufik Kepala Gudang CV. Kota Makmur di Margomulyo Indah Surabaya dan Eko Nanang Kepala Gudang di Mojosari, Kab Mojokerto.

Sumarti mengatakan, bahwa kenal terdakwa saat belanja dan saat itu dia bilang Marketing di CV. Kota Makmur. Kemudian saya pesan ke terdakwa kacang-kacangan dan sudah dibayar lunas dengan cara tranfer ke rekening terdakwa, totanya sekitar Rp.156 juta.

"Saat itu terdakwa bilang, kalau barangnya diambil di gudang Margomulyo Indah Surabaya, namun barangnya tidak ada, kerana uangnya dipakai oleh terdakwa untuk ibu yang lagi sakit," katanya.

Sementara bagian gudang di CV tersebut menambahkan, bahwa hanya menyiapakan barang-barang berdasarkan Delivery Order (DO)yang dibuat oleh perusahaan. Untuk pembayaran tidak mengetahui.

"Ada atas nama H. Hamid, Wahyu Budiadji," bebernya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa pada intinya tidak membatahnya, namun terdakwa menjelaskan, bahwa untuk castamer atas nama Wahyu, sebanarnya punya hutang yang menumpuk sekitar Rp. 2,2 milaar dan saya bersumpah tidak ada uang yang saya gelapakan untuk castamer Wahyu.

"Kalau untuk H. Hamid benar uangnya saya, pakai untuk kepentingan pribadi dan saya menyelsal dan minta maaf," ujar terdakwa Dimas Riski.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa yang merupakan marketing di CV.Kota Makmur, di awal tahun 2019 customer Wahyu Budiadji menghubungi CV.Kota Makmur melalui telepon untuk menanyakan kembali harga pakan ternak berupa milet yang diterima oleh terdakwa Dimas Rizki Ramadhan, yang mana sebelumnya customer Wahyu Budiadji pernah melakukan pembelian palawija dengan cara dipiutang. Dan pada akhir bulan Pebruari 2019 tanpa sepengetahuan dari Supervisor Marketing terdakwa Dimas Rizki mengeluarkan DO (Delivery Order) barang meskipun belum ada pembayaran dari customer Wahyu Budiadji sebelumnya. Hal tersebut terus dilakukan oleh terdakwa Dimas Rizki sampai bulan April 2019 dan perusahaan baru mengetahui bahwa terdakwa Dimas Rizki telah melanggar SOP pengeluaran barang kemudian perusahaan memerintahkan terdakwa Dimas Rizki untuk melakukan penagihan kepada customer Wahyu Budiadji dan terdakwa Dimas Rizki tidak diperbolehkan mengeluarkan DO barang lagi. Akan tetapi pada bulan Mei 2019 terdakwa Dimas Rizki kembali mengeluarkan DO barang untuk customer Wahyu Budiadji meskipun belum ada pelunasan dari customer Wahyu Budiadji terhadap pembelian-pembelian barang sebelumnya.

Pada bulan Juli 2019, perusahaan baru mengetahui bahwa selama ini terdakwa Dimas Rizki telah menerima pembayaran dari customer Wahyu Budiadji melalui rekening pribadi terdakwa Dimas dan bukan dibayarkan kerekening perusahaan.    

Adapun total pengeluaran barang antara bulan Mei - Juli 2019 terhadap customer Wahyu Budiadji yang belum terbayar ada 12 kali pengiriman yaitu 11 (sebelas) kali pengiriman jenis pakan canary seed dan satu kali pengiriman jenis pakan milet dengan total pembayaran yang masih belum dibayar sejumlah Rp.871.777.500.

Selanjutnya pada bulan September 2019, terdakwa Dimas melayani pembelian an.customer H.Hamid atau Sumarti (isteri H.Hamid) sebanyak dua kali pembelian kacang tanah sebanyak 8 ribu Kg senilai Rp. 156 juta.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.103.500.000 ditambah Rp.871.777.500 dengan totalnya Rp.975.277.500 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 
374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Gelapankan Uang Perusahaan, Dimas Riski Jadi Pesakitan
Gelapankan Uang Perusahaan, Dimas Riski Jadi Pesakitan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbiODx6rdQsF92wLZIkaqoU092QafagwXvLEdN8nFzCdsBEQEmc80v7uA8G9Cf3x2-keDu_-SNO0qB9_70SqzMkVqWA5OZYXrVwWl1HnxzOoCVzNAspxyrwl8sCRtLXX-2yCVEW1Q0PYUyNnjJOcmFFIC1Tkx1QFQ2_zA1xetejnktW9dhgkhjkhZF/s320/IMG-20230327-WA0018.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbiODx6rdQsF92wLZIkaqoU092QafagwXvLEdN8nFzCdsBEQEmc80v7uA8G9Cf3x2-keDu_-SNO0qB9_70SqzMkVqWA5OZYXrVwWl1HnxzOoCVzNAspxyrwl8sCRtLXX-2yCVEW1Q0PYUyNnjJOcmFFIC1Tkx1QFQ2_zA1xetejnktW9dhgkhjkhZF/s72-c/IMG-20230327-WA0018.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/gelapankan-uang-perusahaan-dimas-riski.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/gelapankan-uang-perusahaan-dimas-riski.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content