Liputan Indonesia || Surabaya - Dua terdakwa anggota Polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto damln eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Menurut Hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achma dan Wahyu Setyo Pranoto dan tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Namun beda hal dengan terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar