Drs Aminuddin Pimpinan Khilafatul Muslimin Dihukum 5 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya divonis Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara Organisasi Kemasyarakatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, Mengadili, menyatakan terdakwa Aminuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua, sebagaimana diatur Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf c Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang

"Menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Sutarno di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan Pikir-pikir. Hal sama juga diungakapkan oleh terdakwa Aminuddin juga menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," saut terdakwa 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. "Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Lalu, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam 2 rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.

Perihal maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan 'Lailahailallah' berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, diklaim melambangkan tauqit. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga, setiap kendaraan roda dua jemaah, dipasang pamflet yang juga bertuliskan 'Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah'.

Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin, dinilai mirip dengan bendera milik HisbuTakhrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin.

Selain membawa bendera, pada saat syiar motor, rombongan juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan himbauan, dengan maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam. Menurut mereka, berpecah belah itu diancam oleh Allah dan masuk neraka.

Lalu, pada lembaran dibaliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.

Di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali.

Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13).

Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya.

Akibat hal itu, Aminuddin diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Drs Aminuddin Pimpinan Khilafatul Muslimin Dihukum 5 Tahun Penjara
Drs Aminuddin Pimpinan Khilafatul Muslimin Dihukum 5 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0LSoZ7IYVJBsIoygM_v1e39Hj4RRVdoZE4fPSW9tuCzsC9wuIxQPjRmGeJI3OARks2u84JiKWbjRuiwG5XKXBmHED8o5V7aDo_p6JKKnTAMIqxrN0UlqLWktjaEYVSBVdUXSly2_8Z5L33KPJRj4jLht-GTXvDeEjSRzsb0QJr9sNkTD0VHPMT5Ty/s320/IMG-20230329-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0LSoZ7IYVJBsIoygM_v1e39Hj4RRVdoZE4fPSW9tuCzsC9wuIxQPjRmGeJI3OARks2u84JiKWbjRuiwG5XKXBmHED8o5V7aDo_p6JKKnTAMIqxrN0UlqLWktjaEYVSBVdUXSly2_8Z5L33KPJRj4jLht-GTXvDeEjSRzsb0QJr9sNkTD0VHPMT5Ty/s72-c/IMG-20230329-WA0014.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/drs-aminuddin-pimpinan-khilafatul.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/drs-aminuddin-pimpinan-khilafatul.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content