Liputan Indonesia || Surabaya - Terkait pemberitaan disalah satu media online terkait adanya oknum wartawan yang diduga memeras polisi, terdapat beberapa hal yang janggal. Diantaranya, anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, yang bernama Aiptu Romi, menelepon awak media berinisial A yang diduga untuk meredam awak media lain yang melakukan konfirmasi.
Dari tangkapan layar status Whatsapp wartawan tersebut mengucapkan, "Kalau satu pena seharusnya bisa kerjasama. Jika tidak bisa kerjasama.. silahkan saja" dengan latar belakang awak media yang ada di pos lantas Polsek Pabean Cantikan Jalan Bunguran.
Karena awak media menolak untuk menutupi dugaan pungli tersebut dan akan mempublikasikannya, wartawan berinisial A mengatakan bahwa awak media memeras polisi.
Bahkan wartawan berinisial A sempat menelepon Pemimpin Redaksi salah satu media yang menulis oknum polisi tersebut. Saat itu, Pemimpin redaksi berinisial S mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap anggotanya yang akan menulis perkara tersebut.
"Ya benar waktu itu saya ditelepon oleh wartawan berinisial A tersebut. Ia meminta perkara itu tidak usah diperpanjang dan wartawan saya mau menerima uang Rp. 100.000 yang diberikan oleh polisi," ucapnya, Minggu (26/03/2023).
"Saya sudah katakan kepada wartawan berinisial A tersebut kalau saya tidak bisa mengintervensi wartawan saya. Saya juga sudah komunikasi dengan wartawan saya. Dan wartawan saya kekeh ingin mengungkap perkara itu ke publik," lanjutnya.
"Sangat disayangkan sekali sampai terjadi kerancuhan semacam ini. Ya tidak salah jika saya menduga karena keinginannya tidak dipenuhi oleh wartawan saya meskipun sesama wartawan, wartawan berinisial A ini menuduh yang tidak - tidak," ungkapnya.
Pemimpin redaksi berinisial S ini juga mengatakan sudah dikonfirmasi oleh Pemimpin Redaksi lain. Namun sayang, statment yang sudah dilontarkan tidak ditulis dalam pemberitaan awak media memeras polisi.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar