Liputan Indonesia || Jakarta, - Dalam sosialisasi Dewan Pers kepada semua perusahaan pers di Indonesia di Channel Youtube Dewan Pers Official, Dr. Ninik Rahayu sebagai ketua Dewan Pers periode 2022-2025 mengatakan, bahwa Instansi Pemerintah dan Aparatur Hukum serta semua pejabat publik juga perusahaan perusahaan, agar memberikan informasi yang diinginkan atau diminta oleh jurnalis atau wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ataupun yang sudah UKW.
Jangan ada lagi kriminalisasi atau tidak adanya keterbukaan informasi kepada wartawan/jurnalis, sebab dimata hukum mereka bekerja sesuai UU Pers, selama perusahaan pers yang di ikutinya telah berbadan hukum PT. sesuai amanah UU Pers no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ninik menilai, mereka (wartawan/jurnalis) sama dimata hukum Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Dewan Pers akan mendata media atau perusahaan Pers yang meminta untuk di data, sesuai amanah UU Pers tidak ada pendaftaran tapi mendata Media.
Dan Dewan Pers akan selalu melindungi wartawan dan perusahaan pers saat ada tindakan kriminalisasi ataupun tindakan arogan dari pihak manapun, namun tentunya perusahaan pers itu dalam melakukan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan perusahaan pers nya sudah berbadan hukum PT.
Dan Dewan Pers akan selalu melindungi wartawan dan perusahaan pers saat ada tindakan kriminalisasi ataupun tindakan arogan dari pihak manapun, namun tentunya perusahaan pers itu dalam melakukan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan perusahaan pers nya sudah berbadan hukum PT.
Jangan ada lagi kriminalisasi atau tidak adanya keterbukaan informasi kepada wartawan/jurnalis, sebab dimata hukum mereka bekerja sesuai UU Pers, selama perusahaan pers yang di ikutinya telah berbadan hukum PT. sesuai amanah UU Pers no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Waktu terpisah Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menjelaskan
Sementara Dikutip dari AntiKorupsi.org, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 30 April mendatang, para pejabat publik diminta mempersiapkan diri. Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Penulis : one
''Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,'' terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Saragih kemarin (20/2).
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar