Dewan Pers Menyapa, "Instansi Pemerintahan dan Aparatur Hukum Wajib Tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999, Jurnalis Beri Ruang Konfirmasi"

Liputan Indonesia
|| Jakarta, - Dalam sosialisasi Dewan Pers kepada semua perusahaan pers di Indonesia di Channel Youtube Dewan Pers Official, Dr. Ninik Rahayu sebagai ketua Dewan Pers periode 2022-2025 mengatakan, bahwa Instansi Pemerintah dan Aparatur Hukum serta semua pejabat publik juga perusahaan perusahaan, agar memberikan informasi yang diinginkan atau diminta oleh jurnalis atau wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ataupun yang sudah UKW.

Ninik menilai, mereka (wartawan/jurnalis) sama dimata hukum Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Dewan Pers akan mendata media atau perusahaan Pers yang meminta untuk di data, sesuai amanah UU Pers tidak ada pendaftaran tapi mendata Media.

Dan Dewan Pers akan selalu melindungi wartawan dan perusahaan pers saat ada tindakan kriminalisasi ataupun tindakan arogan dari pihak manapun, namun tentunya perusahaan pers itu dalam melakukan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan perusahaan pers nya sudah berbadan hukum PT. 

Jangan ada lagi kriminalisasi atau tidak adanya keterbukaan informasi kepada wartawan/jurnalis, sebab dimata hukum mereka bekerja sesuai UU Pers, selama perusahaan pers yang di ikutinya telah berbadan hukum PT. sesuai amanah UU Pers no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Waktu terpisah Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menjelaskan

Sementara Dikutip dari AntiKorupsi.org, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 30 April mendatang, para pejabat publik diminta mempersiapkan diri. Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.

''Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,'' terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Saragih kemarin (20/2).

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Penulis : one
Source: Yt Dewan Pers dan Antikorupsi.org


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1801,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1511,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1718,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1195,Pendidikan,137,Peristiwa,622,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1609,Pungli,32,Regional,4205,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Dewan Pers Menyapa, "Instansi Pemerintahan dan Aparatur Hukum Wajib Tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999, Jurnalis Beri Ruang Konfirmasi"
Dewan Pers Menyapa, "Instansi Pemerintahan dan Aparatur Hukum Wajib Tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999, Jurnalis Beri Ruang Konfirmasi"
Dewan PERS menyapa, Instansi pemerintah dan aparatur hukum polisi-tni dan pejabat publik harus terbuka dalam informasi yg dibutuhkan wartawan/jurnalis
https://i.ytimg.com/vi/xJ2I8PToStQ/hqdefault.jpg
https://i.ytimg.com/vi/xJ2I8PToStQ/default.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/dewan-pers-menyapa-instansi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/dewan-pers-menyapa-instansi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content