Liputan Indonesia || Surabaya - Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tampa cukai yang diambil dari Pamekasan, Madura dan rencananya akan diantar ke alamat pemesan di Jakarta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/03/2023).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai yakni Daniel Derry Pratama hapitupuku dan Erwin Barriar Hamzah.
Petugas dari Bea Cukai menjelaskan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian kita tidak lanjuti dengan melakukan patroli, kemudain kita berhentikan mobil Suzuki Ertiga di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya ,dengan Nopol B 1694 WZC, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 155 ball rokok tampa pita cukai (rokok ilegal) lalu kita bawa ke kantor dan diserahkan ke penyidik.
"Rencananya rokok itu akan dikirim ke Jakarta. Tidak ada pita cukai berarti tidak bayar pajak yang berarti ilegal," kata para saksi
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada yang keberatan. "Saya tidak tahu itu barang ilegal atau legal. Mobil yang saya pakai milik mantan istri, masih kredit," ujar Dedi dalam sidang secara video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ketika di Jakarta mendapatkan pesanan dari Imam yang kini masih buron untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dari Pamekasan menuju Jakarta. Dedi diberi upah Rp. 5,5 juta.
Dia berangkat dari Jakarta menuju Pamekesan dengan mengendarai mobil Ertiga milik istrinya. Sesampainya di Pamekasan, Dedi mengambil rokok-rokok berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah Shohan yang kini juga buron. Rokok sebanyak 155 bal itu diangkut menggunakan mobil mantan istrinya yang joknya sudah dicopot.
Namun, baru sampai Jalan Kedung Cowek, Dedi ditangkap tiga petugas bea cukai. Ketiganya di antaranya, Larastyo Aji Nugroho, Daniel Derry Pratama Napitupul dan Erwin Bachtiar Hamzah.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar