Liputan Indonesia || Surabaya,- Terkait adanya pemberitaan Bupati Sampang di laporkan ke KPK oleh organisasi masyarakat (ormas) Lasbandra, adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sampang Madura ada beberapa oknum ormas yang diduga terlibat menjadi panik, cari muka dan mencoba mengkonflik oknum LSM dan Media.
Penulis : yat
Perlu diketahui, tupoksi ormas dan media adalah mengontrol lajunya ekonomi serta pembangunan yang dilakukan oleh para pejabat publik negara agar tidak dikorupsi, ormas dan media harus bersatu supaya Rakyat miskin bisa bangkit dari keterpurukan pasca covid-19.
Pemerhati media dan ormas, H. Ridwan akrab disapa Wawan, "Mari Sebagai ormas dan media harus kompak, jangan saling lapor atau gampang di adu domba, kalau ada mis komunikasi ayo kita rembukan, agar tercapai mufakat, tujuannya, bersama membangun Madura supaya sejahtera dan merata mengentas kemiskinan, jangan sampai anggaran dana dari pusat di korupsi oleh oknum pejabat bejat," ujarnya.
Sekjen Lasbandra di Laporkan Polisi
Adanya laporan polisi kepada anggota Lasbandra, hal tersebut tidak menyurutkan langkah anggota dari LSM Lasbandra yang saat ini menjadi ancaman bagi para koruptor di Madura, sebab selama ini warga Madura telah dibodohi oleh oknum pejabat pejabat yang dzolim bahkan oknum tokoh juga ada memanfaatkan popularitasnya demi memperoleh pundi pundi uang dengan mengorbankan kepentingan rakyat Madura.
Sekjen LSM Lasbandra Rifai mengatakan, "Kami tidak gentar walaupun dilaporkan polisi, apa dasar mereka melaporkan, sudahlah saya tahu maksud mereka, ayo kita lawan korupsi di Madura ini bersama sama, ya kalau ada oknum terlibat tentunya panik," katanya. Sabtu, (4/3/2023).
Tanggapan Ketua JCW
Menanggapi hal ini Ketua Umum LSM Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan sebagai masyarakat berintegritas, sadar akan bahaya korupsi, dan membentuk lingkungan antikorupsi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
"Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa kontribusi mereka sangat krusial untuk memberantas korupsi. Padahal, sekecil apapun kontribusi tersebut akan sangat berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Rizal.
Konfirmasi ke Bupati Sampang
Saat awak media Liputan Indonesia mengkonfirmasi terkait dana DED dan dana PEN kepada Selamet Junaidi Bupati Sampang melalui WhatsApp pribadinya tidak menjawab.
Bahkan dikonfirmasi kedua kalinya terkait dirinya dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, juga Bupati Sampang Bungkam. Kamis, (2/3/2023).
Hal ini menimbulkan kejanggalan dan tidak transparansi nya pejabat publik kepada awak media dan ormas, seharusnya sebagai Bupati Sampang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh awak Media dan LSM, agar masyarakat paham akan anggaran dana apapun yang masuk dari Pusat.
Perlu diketahui, bahwa Informasi kepada publik yang dilakukan oleh pejabat ataupun instansi pemerintah dan aparatur hukum sangat perlu dilakukan secara transparan.
Ketua KIP menjelaskan terkait keterbukaan informasi
Sementara Dikutip dari AntiKorupsi.org, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 30 April mendatang, para pejabat publik diminta mempersiapkan diri. Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
''Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,'' terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Saragih (20/2/2022).
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Penulis : yat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar