Anton Kusnadi Nekad, Gelapkan Motor Istrinya Dihukum 10 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Anton Kusnadi divonis 10 bulan penjara akibat gelapakan Motor istri sirinya oleh Ketua Majelis Hakim  I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 10 bulan.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim  I Dewa Gede di ruang Kartika, PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa masih ngeyel meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, namun setelah dijelaskan terdakwa pasrah dan menerima putusan tersebut." Iya saya terima," saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Anton Kusnadi yang mengaku duda sehingga begitu mudah mendekati Sukarno Riati.

Merasa tertarik, keduanya lantas memutuskan untuk saling menjalin hubungan yang lebih serius. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menikah siri dan tinggal seatap di kamar kos Pagesangan, Surabaya. 

Dua tahun berselang, pada 9 April 2021, Riati membeli sepeda motor bekas Yamaha Mio dengan nopol AG 3099 VAW. Ia membeli seharga Rp 5.2 juta dengan tujuan untuk menunjang transportasi kehidupan sehari-harinya. pada Rabu,12 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Anton meminjam motor Riati. Bahkan, lengkap dengan STNK dengan alasan untuk mengantarkan kain jahitan ke Jalan Kampar, Surabaya.

Tanpa sepengetahuan dan Riati, Anton lantas menjual sepeda motor tersebut. Akibat perbuatan Anton, Riati merugi hingga Rp. 5.2 juta.

Selanjutnya, Riati yang tak terima dengan perbuatan suami sirinya itu lantas melaporkan kejadian itu ke Polisi. Usai ditangkap, ia didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Anton Kusnadi Nekad, Gelapkan Motor Istrinya Dihukum 10 Bulan Penjara
Anton Kusnadi Nekad, Gelapkan Motor Istrinya Dihukum 10 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_WvwqgR9oMTIMa4pZvqBAwttU03g1gIKl6ZZFBJ2zPsgjDZHbdaf-HSP9AuC4tUcoYukvO6GULtDMCH4b8tFJfsdqPghhK1hK2jx4seprdexKIszdyXSpHqk2z9ccodlrxYf4K2viZcrIeCSHUdRBH2aEoKah_FqXt6V4-kd-hAxHiP-xLoO8Y97m/s320/IMG-20230302-WA0035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_WvwqgR9oMTIMa4pZvqBAwttU03g1gIKl6ZZFBJ2zPsgjDZHbdaf-HSP9AuC4tUcoYukvO6GULtDMCH4b8tFJfsdqPghhK1hK2jx4seprdexKIszdyXSpHqk2z9ccodlrxYf4K2viZcrIeCSHUdRBH2aEoKah_FqXt6V4-kd-hAxHiP-xLoO8Y97m/s72-c/IMG-20230302-WA0035.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/anton-kusnadi-nekad-gelapkan-motor.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/anton-kusnadi-nekad-gelapkan-motor.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content