Liputan Indonesia || Surabaya - Dibawah pimpinan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, berhasil ungkap empat TKP kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Surabaya, dua tersangka diamankan oleh anggota di Jl.Tambak Segaran Surabaya, pada hari Selasa (14/02/2023) pukul 12:45 Wib.
Dua tersangka berinisial ZAR (43)tahun warga Jl. Tambak Segaran, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto Surabaya, sedangkan temannya berinisial IBR (24)tahun warga Jl. Tambak Segaran Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto Surabaya. Dua tersangka sudah melakukan aksinya di empat lokasi, yaitu Jl. Keputih Timur Jaya Surabaya, Jl. Kalilom Surabaya, Jl. Karang Asem Surabaya, Jl. Keputih Gang Makam (kost - kostan).
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Prayogi, menerangkan berdasarkan laporan dari pihak korban berinisial ASH warga keputih Surabaya, telah kehilangan sepeda motornya.
"Langsung memerintahkan anggota untuk mendatangi TKP melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap para saksi saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Agus.
Dengan kerja keras para anggota reskrim, berhasil mendapatkan dan mengantongi idititas para tersangka.
Modus Operandi tersangka menyamar sebagai tukang ojek online, dan tersangka hunting mencari sasaran, pura pura tanya alamat ke korban, melihat korban lengah tersangka langsung melakukan aksinya, dengan merusak kunci sepeda motor dengan kunci letter T, lalu tersangka kabur dengan membawa sepeda motor yang dijarahnya.
Bersamaan itu, anggota langsung mengejar tersangka dan akhirnya berhasil menangkap tersangka IBR sedangkan tersangka ZAR melarikan diri (DPO) anggota Polsek Tambaksari," terangnya.
"Berdasarkan pengembangan dari tersangka IBR yang duluan ditangkapnya, dengan hitungan hari tersangka ZAR dapat diringkus oleh anggota reskrim Polsek Tambaksari," imbuhnya.
Barang bukti berupa 1(satu) buah sepeda motor Honda Beat warna Putih,1(satu) buah mata kunci letter T (menancap di rumah kunci kendaraan korban) diamankan dan dibawah ke Mako Polsek guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka diganjar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimum 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar