Liputan Indonesia || Surabaya - dibawah pimpinan kanit reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung, berhasil ungkap penyalahgunaan narkotika bukan jenis tanaman atau daun kering, melainkan narkotika golongan satu jenis Sabu, di Jl. Bolodewo Surabaya, pada hari Selasa (21/02/2023) pukul 01:30 Wib.
Tersangka berinisial MA (24) tahun warga Jl. Arimbi kecamatan Semampir Surabaya, yang memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjual dan membeli narkotika golongan satu jenis sabu, diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung, mejelaskan ke awak media Liputan Indonesia.co.id, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu ditempat Jl. Bolodewo Surabaya.
"Kemudian memerintahkan anggota untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan pemantauan sama anggota Reskrim," terang Iptu Agung.
"Berdasarkan kerja keras anggota Reskrim Polsek Krembangan, Alhasil bisa menangkap tersangka berinisial MA yang selama ini sebagai TO (target Operasi), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis Sabu," ungkap Iptu Agung.
Barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna Kuning yang didalamnya berisikan : 1(satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.62 gram, 1(satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.30 gram, 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.37 gram, 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.39 gram, dan serta uang tunai senilai Rp.1.282.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) diamankan oleh anggota dan dibawah ke mako Polsek guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang dilakukan oleh Tersangka MA di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjarah maksimum 12 tahun penjarah," pungkasnya.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar