Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu


Liputan Indonesia || Surabaya - dibawah pimpinan kanit reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung, berhasil ungkap penyalahgunaan narkotika bukan jenis tanaman atau daun kering, melainkan narkotika golongan satu jenis Sabu, di Jl. Bolodewo Surabaya, pada hari Selasa (21/02/2023) pukul 01:30 Wib.

Tersangka berinisial MA (24) tahun warga Jl. Arimbi kecamatan Semampir Surabaya, yang memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjual dan membeli narkotika golongan satu jenis sabu, diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung, mejelaskan ke awak media Liputan Indonesia.co.id, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu ditempat Jl. Bolodewo Surabaya.

"Kemudian memerintahkan anggota untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan pemantauan sama anggota Reskrim," terang Iptu Agung.

"Berdasarkan kerja keras anggota Reskrim Polsek Krembangan, Alhasil bisa menangkap tersangka berinisial MA yang selama ini sebagai TO (target Operasi), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis Sabu," ungkap Iptu Agung.

Barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna Kuning yang didalamnya berisikan : 1(satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.62 gram, 1(satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.30 gram, 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.37 gram, 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.39 gram, dan serta uang tunai senilai Rp.1.282.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) diamankan oleh anggota dan dibawah ke mako Polsek guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh Tersangka MA di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjarah maksimum 12 tahun penjarah," pungkasnya.


Penulis : Pa'i





Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,374,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1819,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1518,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1720,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1198,Pendidikan,137,Peristiwa,623,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1621,Pungli,32,Regional,4222,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuTOuO7sPLUh_yNIrWVbMu6nkaMhXFOgu9ER0ZEM60Dk8CyxnAVr0XLj_8BKE0Z5TLUkQmq3vhycM4XJQFFOsGnOXHTfTYgUv_o66Zw2-qxB-voVftPGUit6rYSGFWjJQtt-drlDTiJPyIJFdoBuc-x9GvJSpg47nymwVBrQeFr7H4eYUwo3Y5tDuS/s320/IMG-20230222-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuTOuO7sPLUh_yNIrWVbMu6nkaMhXFOgu9ER0ZEM60Dk8CyxnAVr0XLj_8BKE0Z5TLUkQmq3vhycM4XJQFFOsGnOXHTfTYgUv_o66Zw2-qxB-voVftPGUit6rYSGFWjJQtt-drlDTiJPyIJFdoBuc-x9GvJSpg47nymwVBrQeFr7H4eYUwo3Y5tDuS/s72-c/IMG-20230222-WA0032.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/unit-reskrim-polsek-krembangan-berhasil.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/unit-reskrim-polsek-krembangan-berhasil.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content