Terdakwa Idrissa Sow Palsukan Minuman Pop Drink Dibantu Riyatno

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 -  Sidang lanjutan yang membalit terdakwa Idrissa Sow, Warga Negara Asing (WNA), asal Senegal, Afrika Barat, kembali digelar dengan agenda saksi meringankan A de Charge, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam kesempatan ini Penasehat Hukum terdakwa Nur Hadi menghadirkan istri dari terdakwa.

Yang mana pada intinya saksi menyapaikan, keberatan terkait uang yang sita, Dokumen dan terkait izin tinggal dari suaminya.

"Uang yang disiita dan dijadikan barang bukti merupakan pembayaran dari pengiriman Jasjus, tidak ada hubungan dengan perkara ini dan saya mohon untuk yang mulia, untuk diberikan kelonggar untuk pengurusan izin tinggal dari terdakwa, kerena harus datang langsung ke kantor imigrasi Malang untuk pemeriksaan Geometri," kata Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Untuk keterangan saksi terdakwa menyatakan, pada intinya tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terhadap terdakwa Idrissa Sow menjelaskan, bahwa awalnya datang ke Indonesia sekitar tahun 2013, untuk menjadi Eksportir testil untuk dikirim ke Afrika. Kemudian ditahun 2016 ada pesanan Tehjus, Jasjus untuk dikirim ke Afrika dan tidak ada masalah hingga ada perkara ini.

"Terkait permasalah ini. Awalnya ada pesanan untuk Pop drink, Kemudian saya menghubungi dan mendatangi kantornya untuk membeli produk. Awalnya sudah ok, namun kemudian ditolak.

Masih kata Idrissa, bahwa kemudian meminta tolong kepada Riyatno untuk membuatkan minuman Pop Drink. Untuk produksi dan kemasaan semuanya dari Riyatno yang didapatkan di daerah Sidoarjo.

Disingung oleh JPU Darwis apakah terdakwa menyesal dan mengakui salah dengan adanya perkara ini," iya pak, saya merasa bersalah," ujar Idrissa.

Lanjut pertanyaan dari PHnya, terkait siapa yang membuat dokumen ekpor dan bagaimana prosesnya dan apakah terdakwa pernah menandatangi berita acara penyitaan BB?

"Yang membuat semuanya adalah Esorio untuk semuanya dokumen ekpor. Awalnya mengunakan PT. Somaria, kemudian diganti menjadi PT.PT Parama Alif Loka, namun sama Esorio tidak pernah mengingatkan apa-apa yang harus dilengakapi dan syaratnya terkait perubahan tersebut," ujar terdakwa.

Ia menambahkan, bahwa untuk uang yang disita itu tidak ada hubungan dengan perkara ini, karena itu pembayaran untuk Jasjus dan terkait Dokumen seperti, Paspor, Buku Nikah juga tidak ada hubungannya, kerena saat mendaftarkan ekspor, cuma dimintai NPWP aja.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah itu bukan hasil dari Keutungan pengiriman Pop Drink," tidak Yang Mulia, karena pengiriman Pop Drink itu, saya merugi," kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Perlu diperhatikan, entah berapa banyak produk Pop Drink yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe dari Informasi JPU Teddy Widodo dari Kejagung RI, pada saat sidang sebelumya di PN Surabaya. 


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,377,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2256,Berita-Terkini,1830,BIN,9,BNNK,9,BNNP,7,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1520,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1722,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1200,Pendidikan,137,Peristiwa,624,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,592,POLRI,1624,Pungli,32,Regional,4231,Religi,216,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Terdakwa Idrissa Sow Palsukan Minuman Pop Drink Dibantu Riyatno
Terdakwa Idrissa Sow Palsukan Minuman Pop Drink Dibantu Riyatno
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmtaLOZhqSRj-fNOrBSZnUCfO69GM6S9Qny13ZN4q7fvLtVarHs4jxbWNYsyLVuDWfTmPIa3jGnAQoByWihmZzrNCmfajJRXdE2JK1YQw9Nqh0rlpoTmLT3tpYY2KV6_Y4eGOVk6YNROiTODrwVc9Ez4-DYa65jQFX0iTEEmNUhHoKAQ6g2BDswznH/s320/IMG-20230206-WA0046.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmtaLOZhqSRj-fNOrBSZnUCfO69GM6S9Qny13ZN4q7fvLtVarHs4jxbWNYsyLVuDWfTmPIa3jGnAQoByWihmZzrNCmfajJRXdE2JK1YQw9Nqh0rlpoTmLT3tpYY2KV6_Y4eGOVk6YNROiTODrwVc9Ez4-DYa65jQFX0iTEEmNUhHoKAQ6g2BDswznH/s72-c/IMG-20230206-WA0046.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/terdakwa-idrissa-sow-palsukan-minuman.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/terdakwa-idrissa-sow-palsukan-minuman.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content