Sulistyawati Dibantu Kades Sambirobyong Tulungagung Diduga Memalsukan Data Digugat PMH Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat  Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (13/02/2023)

Dalam sidang kali saksi dari pengugat yakni David yang merupakan masih suadara jauh dari Alm Saripin Hijanto.

David mengatakan, bahwa rumahnya dekat dengan Alm Saripin, tidak jauh sekitar 100 Meter. Saat itu pernah datang ke Pesta pernikahan Saripin Hijanto dengan Fatimah di Gedung Wijaya sekitar bulan November 1979. Namun untuk proses pernikahan dan dokumen tidak tahu dikerana saat itu masih berumur 8 tahun.

"Setelah menikah, setahu saya tinggal di Jalan Tambak Boyo 54, Surabaya dan terakhir ketemu dengan Alm Saripin Hijanto ditahun 1995 lalu," kata David dihadapan Majelis Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Disingung apakah saksi mengetahui terkait meninggalnya Alm Saripin.

David menerangakan, bahwa saya cuma mendapatakan inforamasi Saripin meninggal dunia, pada 10 Febuari 2021 di Rumah Sakit lalu dibawah Rumah Duka.

"Saya datang ke rumah duka, pada 14, Febuari 2021 untuk penghormatan," katanya.

Selepas sidang Kuasa Hukum Tergugat Bayu Wibisono mengatakan, bahwa ini hanya persoalan keluarga." Jadi masalah ini hanya masalah keluarga," kata Bayu kepada awak media di PN Surabaya.

Terpisah Asruni menjelaskan, bahwa 
dirinya telah menikah dengan Saripin sejak 1979. Pernikahan itu juga tercatat di Dispendukcapil Surabaya. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia anak Mariani yang lahir pada 1980. Menurut dia, selama menikah dirinya dan suami memiliki empat aset tanah. Dua di antaranya terletak di Simpang Darmo Permai Selatan dan dua lainnya di Sukodono.

"Selama menikah kami tidak pernah ada perjanjian pisah harta sehingga aset-aset itu termasuk sebagai harta gono-gini," kata Asruni kemarin.

Saripin meninggal dua pada 2021 lalu ketika Asruni sedang pengobatan sakit kanker pankreas di Australia. Dia tidak bisa segera pulang ke Surabaya karena saat itu sedang pandemi dan negara itu sedang menerapkan lockdown. "Seluruh keperluan selama pemakaman diurus Mariani dan kawan-kawannya," ujarnya.

Namun, saat menjelang kematiannya, Saripin di bawah penguasaan Sulistyawati dan kedua anaknya. Saat meninggal dunia, administrasi kematian di rumah sakit diurusi para tergugat. Termasuk akta kematiannya. 

"Beberapa hari setelah menikah, dia (Sulistyawati) datang dengan mengaku sebagai istri dari Saripin," katanya.

Asruni merasa kaget karena selama berumah tangga dirinya tidak mengenal perempuan lain yang dinikahi suaminya. Sulistyawati juga datang dengan membawa akta perkawinan yang mencatat telah menikah dengan Saripin pada 1983.

"Padahal aturannya harus ada izin dari saya selaku istri sah ketika suami akan menikah lagi," ujarnya.

Perempuan 63 tahun itu meyakini Sulistyawati telah memalsukan dokumen-dokumen pernikahan dengan mendiang suaminya. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Sulistyawati, Saripin tercatat sebagai anak dari Fatmawati dan Hiyanto. Namanya juga Saripin bin Hiyanto, bukan Saripin Hijanto. 

"Padahal nama suami saya Saripin Hijanto anak dari ayah bernama Hioe Soel Kioeng dan ibu bernama Bong Soon Hion," katanya.

Setelah Saripin meninggal dunia dan Asruni masih di Australia, Sulistyawati disebut langsung mengambil alih empat tanah yang menjadi aset suaminya. Satu aset sudah dia jual. Melalui gugatan itu, Asruni dan anaknya meminta Sulistyawati dan kedua anaknya dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena diduga telah memalsukan dokumen terkait hubungannya dengan mendiang suaminya. Dia juga meminta aset-aset beserta dokumen-dokumen diserahkan kepadanya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Pengugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto  telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.
Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. 


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,849,Berita Utama,2911,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2186,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1879,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2891,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6886,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,48,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sulistyawati Dibantu Kades Sambirobyong Tulungagung Diduga Memalsukan Data Digugat PMH Di PN Surabaya
Sulistyawati Dibantu Kades Sambirobyong Tulungagung Diduga Memalsukan Data Digugat PMH Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiAwSI-JejcICJl-0jwZ9cFymE4mMXIFJjxL53D0C-XpLidTOs_U-I9irBc4dWi4ADNW-GYXEus9fhTxieZHnP9SqoW5Y5zzacax173K7nWUnrkC5boxKIWly_S5Q0_BoGLCtVn7bmfSY1nctTg3oBNdWinzasdGyyVssK6vIR8cDtOEGZAChjb7Ms/s320/IMG-20230213-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiAwSI-JejcICJl-0jwZ9cFymE4mMXIFJjxL53D0C-XpLidTOs_U-I9irBc4dWi4ADNW-GYXEus9fhTxieZHnP9SqoW5Y5zzacax173K7nWUnrkC5boxKIWly_S5Q0_BoGLCtVn7bmfSY1nctTg3oBNdWinzasdGyyVssK6vIR8cDtOEGZAChjb7Ms/s72-c/IMG-20230213-WA0027.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/sulistyawati-dibantu-kades-sambirobyong.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/02/sulistyawati-dibantu-kades-sambirobyong.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content