Liputan Indonesia || Surabaya, - Jawa Corruption Watch (JCW) Anti Korupsi menelusuri kasus dugaan Korupsi program OPOP (One Pesantren One Product) di kalangan Dinas Provinsi Jawa Timur. Berawal dari surat keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 2019 tentang tim penguatan dan pengembangan program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur.
Chandra ketua koordinator Jawa Corruption Watch (JCW) menyampaikan, di awal pembentukan tim penguat atau tim keanggotaan OPOP diperkuat dengan SK Gubernur untuk mencari anggaran dari sumbangan sumber dana yang tidak mengikat.
"OPOP ini semacam lembaga tanpa Notaris, langsung SK Gubernur yang di isi oleh beberapa Pejabat Dinas, Kepala Dinas, Rektor Kampus yang bergerak mencari anggaran diluar kedinasannya," kata Chandra, Jum'at (17/2).
Anggaran yang diturunkan melalui Dinas Koperasi direalisasikan ke Dinas Dinas yang lain dengan jumlah anggaran yang besar.
Chandra menjelaskan, anggaran yang di turunkan sampai milliaran rupiah untuk OPD yang sudah bekerjasama. Untuk di bidang penyiarannya yang punya kewenangan Dinas Kominfo Jawa Timur.
"Jadi pada tahun 2020 sampai 2021 anggaran yang turun kurang lebih sampai 13 Milliar, dan lagi lagi layaknya pemain bola profesional anggaran juga dapat dimanipulasikan oleh oknum oknum itu sendiri di dalam Kominfo Jatim," imbuh Chandra.
Pada tahun 2022, Pemprov Jatim mentargetkan 1.000 pesantren bisa melaksanakan program OPOP (One Pesantren One Product) dengan target hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2021.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga mendorong produk-produk pondok pesantren di bawah Program OPOP Jatim masuk dalam daftar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) juga mentargetkan belanja barang buatan dalam negeri. Jatim sendiri mendapat target tertinggi senilai Rp 26,8 triliun dari total Rp 400 triliun pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD seluruh Indonesia.
Bersambung
Penulis : Red/Tjn
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
![]() |
Dok, foto ilustrasi korupsi |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar