Liputan Indonesia || Sidoarjo, - Kasus terkait pembuangan limbah cari milik Rumah Sakit Umum Sidoarjo Barat yang mengalir melalui selokan warga hingga ke sawah warga menjadi polemik. Hal ini di buktikan dengan aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garad Indonesia ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Pihak LSM merasa bahwa RSU Sidoarjo Barat diduga kuat telah melanggar berbagai aturan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan.
"Dugaan ini sangat kuat, bahwa RSU yang baru dibangun itu nampaknya perlu adanya evaluasi dari para pihak pemangku kepentingan." Ujar Achmad Garad saat di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Selasa (14/02/2023).
Ia berharap pengaduannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Kesehatan. "Ya, karena kan ada yang merasa dirugikan. Termasuk berdampak besar kepada lingkungan dan kesehatan warga sekitar RSU." Ungkapnya dengan serius mengawal pengaduannya tersebut.
Diberitakan beberapa waktu yang lalu, saluran air/selokan yang dimiliki pihak RSU berada di sisi barat tepat di pintu masuk utama, namun dikarenakan tidak bisa lanjut alias buntu dikarenakan terhalang tembok ruko, sehingga mengalir ke sisi Utara dan masuk ke belakang sisi timur sehingga diduga kuat mengarah ke sawah warga.
"Warga mau protes tapi tidak berani." Ujar sumber beberapa waktu yang lalu.
"Masak pak Bupati tidak tau?." Pungkasnya.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar