Liputan Indonesia || Surabaya - Satuan Reserse Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap penyalahgunaan narkoba, bukan jenis tanaman maupun daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya, pada hari Kamis (09/02/2023) pukul 17:00 Wib.
Tersangka berinisial AF (31)thn, warga Jl. Simo Gunung Barat Surabaya, yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual dan membeli, narkoba golongan satu jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan ke awak media, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Kemudian memerintahkan anggota untuk memastikan informasi yang didapat dari masyarakat."Langsung anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat yang di tujuh, ketika anggota melihat tersangka masuk dirumah, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (AF) didalam rumah tersangka, lalu dilakukan pengeledahan ditemukan kantong belanja warna Biru yang didalamnya terdapat narkoba golongan satu jenis Sabu diamankan oleh anggota," jelas AKP Hendro
Barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan: 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1(satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.40 gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk Camry, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna Putih, 1 (satu) bungkus klip kosong, 1(satu) Unit Handphone warna Biru Tua merk Samsung A025, 1(satu) unit sepeda motor Scoopy warna Putih berserta kunci dan STNK, amankan ke Mako Polres guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar