Liputan Indonesia || Surabaya, - Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil melakukan pengungkapan kepada satu Pria pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Jl. Tidar, Surabaya. (20/2/2023). Jam 18.15 WIB.
Penulis : rokib
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya mengatakan, telah berhasil mengidentifikasi. Tersangka bernama, Sariman (23) tahun. Dusun Banjar Talela, Camplong, Sampang. Serta berhasil di amankan di Mapolsek Bubutan Surabaya.
Dan tersangka pernah melakukan aksinya di 5 TKP, Jl. Pawiyatan, Surabaya. Jl. Joyoboyo Timur no. 2 Surabaya. Jl. Tidar no.130, Surabaya. Depot Mantili, Jl. Jetis Baru 36, Surabaya. Jl. Pulo wonokromo 271.A, Surabaya.
Pelaku melakukan aksinya berboncengan dengan pelaku lainya mengendarai kendaraan roda dua untuk mencari kendaraan yang akan di curi, selanjutnya pelaku berperan melakukan pencurian dengan merusak kunci dan membawa motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel di rumah kunci. Yang berperan menjual motor hasil pencurian adalah saudara ( E) DPO, di jual ke wilayah Madura. Motor di jual senilai 3jt-4jt, pelaku Sariman mendapatkan bagian senilai 1,2jt - 1,5jt," ucap Vian.
Lanjut Vian Wijaya, "Berdasarkan adanya laporan polisi atas peristiwa pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) yang terjadi di wilayah Polsek Bubutan, tim unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendatangi TKP, menganalisa CCTV dan interogasi saksi-saksi. Selanjutnya tim melakukan analisa terhadap rekaman CCTV dan mendapatkan ciri fisik pelaku. Dan diketahui terdapat ciri fisik pelaku yang identik kepada seorang yang diduga pelaku.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan, guna mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Ketika mendapatkan informasi, tim bergerak membuntuti pelaku yang akan melakukan aksinya di Jl. Tidar, Surabaya. Setelah melakukan aksinya dan berhasil membawa motor korban, tim melakukan pengejaran serta penangkapan tersangka.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bubutan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Untuk barang bukti yang di amankan berupa. Motor Beat Hitam tahun 2020 nopol M 3415 TL.
2. Motor Beat coklat tahun 2021 nopol L 4828 AAK
3. Motor honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 2003 HT
4. Honda Beat hitam S 4593 ON tahun 2018
5. Honda Vario Hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka mendapatkan dugaan sangkaan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Penulis : rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar