Liputan Indonesia || Kediri Kota – Periode Bulan Januari 2023 sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim.
Diantaranya adalah kasus curat, tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel dan pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. menyampaikan ke awak media dalam Press Release, sebanyak 15 tersangka berhasil di amankan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02/2023)
Pelaku tipu gelap berhasil di amankan dengan tersangka J (37)thn warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, serta tersangka inisial (ah) warga Kecamatan Ngadiluwih dengan barang bukti 1(satu) Unit sepeda motor Honda Vario serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa
Untuk tindak pidana Curat dengan Tempak kejadian perkara (TKP) halaman Toko Tanti Snack Dusun Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MS (25)thn warga Kecamatam Banyakan serta YM (30)thn warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti BPKB dan STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)"jelas AKBP Teddy.
“Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisila YD alias FY dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Gayam Mojoroto Kota Kediri,” ungkap Kapolres Kediri Kota.
Selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota.
“Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota kediri yakni tersangka berinisial SGT (36)thn warga Kecamatan Tarokan Kediri, dan tersangka berinisial DF (32)thn Warga Kecamatan Kasemben Kabupaten Jombang, dan tersangka berinisial SF (34)Thn warga Mantub Kabupaten Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter,” tambah AKBP Teddy Chandra.
Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.
Masih dalam periode bulan Januari 2023 Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54,62 Gram, Ganja : 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil Doubel L
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar