Liputan Indonesia || Pekalongan - Pinjaman Online ilegal yang Menjamur di Indonesia menjadi problematika yang sangat serius terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya teror melalui telepon, sms, dan wa. Kadang mereka suka mengekspose foto korbannya yang kurang sesuai dengan norma, etika atau tidak sopan. Acara sosialisasi pinjaman Online yang mengangkat tema "Kiat bijak menggunakan pinjaman Online". Jumat 24 Febuari 2023 pukul 09.39 wib.
Acara yang di hadiri oleh Narasumber yaitu profesor. Dr Hendrawan Supratikno selaku anggota komisi XI DPR-RI, Dapil 10, Jateng Novianti Utomo Perwakilan OJK Tegal beserta jajarannya, Heriyono tarjono selaku pemandu acara Camat Kesesi Fuadi jaman beserta jajarannya Kapolsek kesesi AKP Suradi,S.H beserta anggota dan jajarannya, Kepala desa Sekecamatan Kesesi atau yang mewakili dan tamu undangan lainnya.
Camat kesesi Fuadi jaman dalam penyampaianya Bahwa Kecamatan kesesi ada 23 Desa dan mayoritas masyarakatnya adalah Petani dan merupakan salah satu lumbung pertanian di Kabupaten Pekalongan.
Fuadi jaman selaku Camat Kesesi Kabupaten Pekalongan berpesan khususnya kepada masyarakat kesesi dengan adanya sosialisasi terkait Kesadaran menggunakan media sosial agar selalu berhati-hati dalam penawaran pinjaman uang melalui telepon, sms, wa yang di sinyalir tidak terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK).
Kali ini prof.Dr.Hendrawan Supratikno Selaku Anggota DPR-RI komisi XI Dapil 10, Jateng dengan tema kiat bijak menggunakan pinjaman Online (Pinjol) berlangsung di aula kantor kecamatan Kesesi, kami banyak mendapat laporan terkait pinjaman Online ilegal,korban bank tongol, dan investasi bodong.
Hendrawan berharap agar masyarakat kesesi tidak menjadi Korban terkait pinjaman Online abal-aba, tersebut, kta harus beradu cepat dengan pemahaman terkait tehknologi Digital dengan para pelaku bisnis pinjaman Online abal-abal itu, yang meresahkan masyarakat.
Terkait dengan permasalahan tersebut. Yang tercatat di OJK ada 102 aplikasi pinjaman Online. Hendrawan berharap agar sosialisasi hari ini bisa memberikan pencerahan dan literasi kepada masyarakat kesesi sehingga mereka tidak mudah terjerat dalam permasalahan pinjaman Online dan investasi bodong yang sangat merugikan kita semua.Dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke kepolisian atau polsek setempat," tegas Hendrawan.
Himbauan Kapolsek Kesesi AKP. Suradi, S.H apabila ada masyarakat yang terjebak dalam aplikasi online dan selalu mendapat teror dari aplikasi tersebut di harapkan agar melaporkan ke Polsek Kesesi," tegas Kapolsek.
Sementara itu Novianto Utomo Selaku perwakilan OJK Tegal menyampikan saya sendiri juga sering mendapatkan tawaran dari pinjaman Online, juga produk online lainnya melalui pesan singkat atau,sms,wa dan telpon gelap mulai dari penawaran burung,jimat pengasihan hingga pinjaman.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar